Empat Mafia Tanah Diringkus Polda Sumbar

Jajaran Polda Sumatera Barat meringkus empat orang mafia tanah.
Empat pelaku diduga sindikat mafia tanah di Kota Padang yang ditangkap Polda Sumbar, Rabu, 24 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat orang diduga mafia jual beli tanah di Kota Padang. Mereka di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Masih ada laporan lain yang sedang dilakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku dan korban lainnya.

Para pelaku berinisial EPM, LH, MY, dan YS. Tersangka LH ditangkap tanggal 15 Mei 2020 di kediamannya di Padang, EP ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 di Tangerang. Selanjutnya, MY dan YS langsung ditahan pada tanggal 8 Juni 2020.

"MY dan YS langsung ditahan saat pemanggilan dan pemeriksaan di Mapolda Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi, Rabu, 24 Juni 2020 di Mapolda Sumbar.

Imam Kabut mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 dengan pelapor atas nama Budiman dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 31 Mei 2020 yang dilaporkan Adrian Syahbana.

"Korban Budiman menderita kerugian sebesar Rp 1,35 miliar, sedangkan Adrian Syahbana merugi sekitar Rp 8,5 miliar. Masih ada laporan lain yang sedang dilakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku dan korban lainnya," katanya.

Menurut Imam, pihaknya mengalami kendala dalam melakukan penangkapan EP. Selain berada di luar Sumbar, pelaku juga diketahui sering berpindah-pindah tempat. Polisi bahkan harus menyebar dan membentuk sebanyak tiga tim di tiga titik, seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Banten dan perbatasan Banten dan Lampung.

"Pelaku ini sering berpindah-pindah tempat, dari apartamennya hingga diketahui berada di sebuah kos-kosan dan kami tangkap lalu dibawa ke Padang," katanya.

Polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen berupa gadget, dua buku tabungan (Mandiri dan BCA), satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City dari tangan EPM. Sementara dari LH, polisi menyita sejumlah surat-surat dokumen penjualan tanah.

"Apartemen benda tak bergerak, maka tempat itu sudah kami segel dan saat ini petugas kami masih mengawasi tempat tersebut," katanya.

Saat ini, empat tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumbar. Berkas perkara korban atas nama Budiman telah dikirimkan ke JPU Kejati Sumbar atau tahap 1.

"Pelaku diduga melanggar pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Diganjar Penghargaan

Atas penangkapan tersebut, Polda Sumbar juga menerima penghargaan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penghargaan itu diserahkan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto kepada 11 jajaran Polda Sumbar dan tujuh orang dari ATR/BPN Sumatera Barat.

"Pengungkapan para mafia tanah di Sumbar tidak terlepas dari kerja kerja keras penyidik Polda Sumbar untuk pengungkapan para mafia tanah di Sumbar dan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN," kata Kapolda Sumbar, Irjen Toni Harmanto.

Dalam sambutannya, Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto mengatakan pihaknya hanya sbeagai pengelola administrasi pertanahan dan memiliki kewenangan terbatas.

"Polda dalam hal ini sangat membantu BPN dalam pelaksanaan administrasi," katanya.

Agus mengatakan, pihak BPN akan terus melakukan evaluasi dan pemeriksaan di internal mereka. Pasalnya, ada ketidak pastian pada status kepemilikan tanah, perbedaan data antara BPN dengan apa yang disampaikan di luar BPN.

"Kami perlu melakukan penelitian secara materil, dan itu hanya bisa dilakukan oleh kepolisian yaitu Polda Sumbar karena keterbatasan kewenangan tadi," katanya. []

Berita terkait
Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja di Padang Pariaman
Polisi menemukan ladang ganja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pemiliknya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polresta Padang
Komplotan pembobol ATM lintas provinsi diringkus jajaran Polresta Padang.
Kapal Pembawa 13 Pemancing Karam di Laut Padang
Kapal pembawa 10 orang pemancing karam di laut Padang.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck