Medan - Dua orang mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah pemalsuan surat lahan pembangunan sport center.
Keduanya adalah MD, mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, dan EZ, mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Selain dua mantan kepala desa ini, terdapat dua tersangka lainnya, yakni N, ketua kelompok penggarap di Desa Tumpatan Nibung, dan NK, ketua kelompok penggarap di Desa Sena.
Empat orang tersangka pemalsuan surat tanah sport center, berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kamis, 17 Desember 2020.
Serah terima tersangka berikut barang bukti dilakukan di kantor Kejati Sumut. Disaksikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kepala Polda Sumut, Irjen Martuani Sormin, staf khusus Kementerian BPN/ATR, Irjen Hary Sudwijanto, dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Kami pastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini, akan ditindak
Pelimpahan perkara ini, Polda Sumut menyerahkan empat orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung, dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyebutkan, perkara tersebut berawal sejak tahun 2000 hingga saat ini.
Menurutnya, tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan total luas tanah 129,4312 hektare.
"Tahun 2015, para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut," terangnya.
Kepala Polda Sumut Irjen Martuani Sormin menuturkan, perkara itu sudah melalui proses penyidikan serta penyelidikan, dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah.
"Kami pastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini, akan ditindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," tegas Martuani. []