Gubernur Sumut: Lima Daerah Zona Merah Covid-19

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut ada lima daerah di provinsi yang dipimpinnya terindikasi status zona merah penyebaran Covid-19.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Medan, Jumat, 29 Mei 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut ada lima daerah di provinsi yang dipimpinnya terindikasi status zona merah penyebaran Covid-19. 

Adapun kelima daerah itu di antaranya Kota Binjai, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun. Pemerintah akan membentuk klaster pembatasan, isolasi di lima daerah itu.

"Kami telah membentuk klaster pembatasan maupun isolasi di lima daerah itu. Daerah itu terindikasi zona merah. Jadi dengan membentuk zona-zona, akan ada penyekatan. Jadi ini sedang kami susun di dalam konsep new normal," kata Edy kepada sejumlah wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sudirman, Medan pada Jumat, 29 Mei 2020.

Selain itu, Edy juga mengaku akan memikirkan sampai kapan anak-anak sekolah bisa kembali melakukan kegiatan belajar.

Ini masih terus dikaji dalam konsep new normal. Saya berharap konsep ini bisa selesai dalam waktu yang singkat

"Pendidikan, anak sekolah di Sumatera Utara ini mau sampai kapan libur? Kami pikirkan aturan yang baru dalam konsep new normal, kondisi kelas yang baru dan guru harus bersih dari kemungkinan terpapar dari Covid-19. Sampai saat ini saya belum izinkan anak sekolah untuk memulai belajar atau sekolah, cuma tidak mungkin juga mereka tidak sekolah atau libur terus-terusan," ungkap Edy.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memperpanjang atau memperpendek status tanggap darurat. Karena itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Keputusan presiden (Keppres) terkait itu berlaku sejak 13 April 2020 dan berakhir 29 Mei 2020.

"Tanggap darurat Covid-19 tidak ada perpanjangan atau diperpendek, itu haknya pemerintah pusat, itu ada Keppres Nomor 12 Tahun 2020, tugas kami ini berhenti apabila keppresnya dihentikan. Otomatis ini terus jalan hanya, implemintasinya yang harus diatur," kata Edy.

Edy menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana nasib buruh, pekerja atau karyawan yang di-PHK perusahaan selama masa pandemi Covid-19 dan transisi new normal.

"Pegawai atau buruh yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan di Sumatera Utara, masih kami pelajari. Saya belum bisa bicara itu, kami pelajari bersama apa kesulitan mereka. Kami juga tidak bisa memaksakan perusahaan untuk tidak melakukan PHK, tapi perusahaan juga tidak boleh begitu mudah mem-PHK orang. Ini masih terus dikaji dalam konsep new normal. Saya berharap konsep ini bisa selesai dalam waktu yang singkat," tandasnya.[]

Berita terkait
New Normal di Sumut, Gubernur Masih Bikin Konsep
Gubernur Sumatera Utara siap menerapkan new normal di wilayahnya. Namun, sejauh ini pihaknya masih akan mengkonsep tatanan dimaksud.
Pasien Positif Covid-19 di Sumut 332 Orang
Hingga Rabu, 27 Mei 2020 jumlah pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara sebanyak 332 orang. Ada penambahan 17 pasien dari sejumlah daerah.
DPRD Dukung Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi Bansos
Anggota DPRD Kota Medan dan Kota Pematangsiantar, mendukung langkah Polda Sumatera Utara mengusut dugaan penyelewengan dana bansos.