Gubernur DKI Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kendaraan Listrik di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Edy)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pajak bagi warga Ibu Kota pemilik kendaraan listrik dengan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Regulasi anyar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Dengan terbitnya Pergub ini, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, hingga warisan kendaraan bermotor berbasis listrik terbebaskan dari pajak BBN-KB. Peraturan ini berlaku bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid maupun kendaraan semi listrik.

"Pada siang hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Darat," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Anies menjelaskan, Pergub itu mengatur bebas pajak BBN-KB bagi kendaraan listrik dengan sumber listrik dari baterai, baik dari kendaraanya maupun dari luar. Sementara kendaraan semi listrik tidak termasuk dalam Pergub.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid maupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya untuk kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik baterai," katanya.

Insentif akan dijalankan oleh Pemprov secara otomatis melalui sistem pemungutan pajak di BPRD DKI. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan atau warga dapat mendapatkan keringanan dan informasi ini langsung di kantor-kantor pelayanan pajak di DKI.

"Jadi bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif pajak ini dapat mengunjungi kantor-kantor pelayanan pajak bermotor, di kantor samsat yang ada di lima wilayah di Jakarta,” katanya.

Menurut Anies, Pergub dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Pemprov DKI ingin mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. "Kami berharap peraturan ini adalah salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," katanya.

Peraturan ini, kata Anies, berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Dengan demikian, masyarakat Jakarta dapat menikmati insentif ini hingga lima tahun ke depan. "Berlaku selama lima tahun. (Setalah itu) nanti kembali direview kembali peraturan ini," tutur dia. []

Berita terkait
Desakan Warga Kafe Prostitusi Anak ke Anies Baswedan
Warga di sekitar lokasi Kafe Khayangan di Jakarta Utara, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan soal kasus prostitusi.
Jakarta Punya Wagub Pendamping Anies Februari 2020
Kursi kosong Wagub DKI Jakarta bakal diisi pada awal Februari 2020. Dua nama calon yaitu Ahmad Riza Patria dan Nurmansyah Lubis.
Lemahnya Suara Toa Pencegah Banjir Ide Gubernur DKI
Pengeras suara atau toa untuk pencegah banjir yang sempat dipasang Gubernur DKI Jakarta terdahulu memiliki fungsi dan suara lemah.
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping