Gubernur Banten Ingatkan Kades Agar Hati-hati

Gubernur Banten, Wahidin Halim, tegaskan bahwa uang yang dititip oleh pemerintah melalui dana desa harus dikelola dengan baik
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 di KP3B, Serang 18 Febuari 2020. (Foto: Tagar/Moh Jumri).

Serang - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), menegaskan bahwa uang yang dititip oleh pemerintah melalui dana desa harus dikelola dengan baik. Menurut Wahidin pada pelaksanaanya secara administrasi akan diawasi penggunaannya. 

Hal itu, diungkapkan Gubernur saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa, 18 Februari 2020.

"Para kepala desa harus berhati-hati dalam pengelolaan serta penggunaan dana desa. Hasil investigasi dari Pemprov Banten bersama Polda Banten, masih ada yang harus diluruskan dan dilakukan pembinaan lagi dalam pelaksanaannya,"kata Gubernur WH.

Dikatakan Wahidin bahwa Pemprov Banten telah tunjukkan cara pengelolaan dana dengan raihan WTP (opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan-red) tiga kali berturut. Karena hal itu akan berdampak kepada sanksi hukum yang sangat berat bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaannya. Pemprov Banten harus memastikan semua itu berjalan dengan baik.

Gubernur WH juga sempat berkisah saat dia jadi kepala desa selama 12 tahun. Ketika itu desa tidak mendapatkan bantuan. Kini para kepala desa beruntung karena ada bantuan dana desa. "Kepala desa harus dapat memberikan terobosan atau usulan untuk kemajuan desa itu sendiri," ungkapnya. 

Ditegaskan, Pemprov Banten terus membangun apa yang menjadi kewenangannya. Semuanya untuk rakyat Banten. Tidak ada rakyat bupati, rakyat walikota atau rakyat gubernur.

Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Budi Antoro mengatakan, pemerintah pusat kembali mengalokasikan dana desa sebesar 72 triliun kepada 74963 desa di seluruh Indonesia.

"Dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tersebut Kementerian Dalam Negeri RI berdasarkan Undang - undang No. 23 Tahun 2014 diberikan amanah untuk mengkoordinasikan penggunaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa lebih sistematis, terukur dan berkelanjutan," jelasnya.

Sebagai informasi, total Alokasi Dana Desa (DD) pada tahun 2020 untuk Provinsi Banten mencapai Rp 1.122.813.298.000 untuk 1.238 desa. Pada tahun 2019 mencapai Rp 1.092.073.316.000. Tahun 2018 sebesar Rp 939.942.278.000. Tahun 2017 sebesar Rp 1.009.506.961.000. Tahun 2016 sebesar Rp 791.288.742.000

Sementara itu Bantuan Keuangan Gubernur Banten ke Desa pada tahun ini mencapai Rp 50 juta per tahun. Pada tahun 2016 bantuan per desa mencapai Rp 20 juta. Meningkat menjadi Rp 30 juta pada tahun 2017. Pada tahun 2018 tidak ada Dana Bantuan Gubernur ke Desa. Pada tahun 2019 Dana Bantuan Gubernur ke Desa kembali digulirkan dan meningkat menjadi Rp 50 juta. Pada tahun 2020 kembali digulirkan dengan besaran yang sama, Rp 50 juta per desa.

Untuk bantuan listrik desa, data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Banten, hingga saat ini total rumah tangga yang telah mendapatkan bantuan mencapai 240.876 rumah tangga sasaran yang tersebar di 1.209 desa. Pada tahun 2019 melakukan instalasi pada 8.665 rumah tangga di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Sementara tu untuk tahun 2020, melalui Dinas ESDM, Pemprov Banten telah alokasikan anggaran untuk membantu 10.000 rumah tangga sasaran di Provinsi Banten. Sementara itu rasio elektrifikasi di Provinsi Banten telah mencapai 99 persen.

Sementara itu untuk pencegahan korupsi, hingga 17 Januari 2020 data Monitoring Corruption Preventive (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Banten telah mencakup 82 persen wilayah Provinsi Banten. Berada di posisi ketiga setelah DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Area intervensi mencakup: Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Optimalisasi Pendapatan Daerah; Manajemen Aset Daerah; serta Tata Kelola Dana Desa.

Untuk diketahui, rakor yang dihadiri oleh para kepala desa, camat, dan bupati dan walikota se-Provinsi Banten, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten. []

Berita terkait
Setengah Miliar Dana Desa di Aceh Singkil Tak Jelas
Masyarakat di Desa Kilangan, Kecamatan Aceh Singkil, Aceh melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Gubernur Banten Sebut Serang Menuju Kota Ramah
Gubernur Banten, Wahidin Halim, terdorong untuk ikut membenahi Kota Serang agar jadi kota yang rapi dengan identitas dengan mengembangkan potensi
0
Awas! Aplikasi Energi Hijau Ilegal, Investasi Bodong Money Game
Aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik.