Grasi Jokowi untuk Annas Maamun Buat KPK Kecewa

Meski mengaku kecewa keputusan Presiden Jokowi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku tidak bisa mengintervensi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang. Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya tentu merasa kecewa terhadap langkah Presiden tersebut. Terlepas, apapun alasan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

”Kalau boleh jujur, sebenarnya kita agak kecewa (dengan grasi). Tapi, kita tidak akan mengintervensi, karena itu kewenangan mereka (presiden),” ujarnya kepada Tagar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu 4 Desember 2019.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019. 

Kalau boleh jujur, sebenarnya kita agak kecewa (dengan grasi).

Dalam surat grasi, Annas mendapat grasi berupa pengurangan jumlah pidana satu tahun. Dari awalnya pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Artinya, dia akan menghirup udara bebas terhitung pada 3 Oktober 2020. 

Terkait hal tersebut, Basaria menambahkan pihaknya tetap menghormati langkah Presiden itu. Dia juga menyampaikan bahwa tidak akan ikut campur terkait hal tersebut.

”Pokoknya, dari putusan itu kita tidak ikut campur. Intinya, kita menghormati (kebijakan grasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi),” ucap singkat mantan Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri itu.

Sementara itu, untuk alasan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi karena kemanusiaan yaitu kondisi kesehatannya. Diketahui, dengan usianya yang kini menginjak umar 79 tahun dirasa sudah tua dan sering sakit-sakitan.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga memberikan grasi kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dari awalnya dia divonis hukuman penjara lima tahun menjadi dua tahun atas perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Kemudian, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi, juga mendapat pengurangan hukuman. Dari awalnya tujuh tahun menjadi enam tahun. Helpandi tersangkut perkara suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan.

”Beliau sudah menjelaskan. Jadi, tidak perlu saya ulangi untuk menjelasaknnya. Dan kita menghormatinya,” tuturnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Dua Petugas Damkar Surabaya Diserang Tawon Vespa
Akibat serangan tawon vespa affinis, dua petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Surabaya harus dilarikan ke RSUD Soewandi.
Mensos Minta Dinsos Jatim Verifikasi Ulang Data PKH
Mensos melakukan verifikasi penerima PKH di Jawa Timur agar distribusi benar-benar untuk keluarga miskin penerima manfaat.
Incar WNA, Pelaku Skimming di Jatim Lulusan SMK
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku akan membimbing pelaku Skimming untuk di arahkan perbuatan tidak melanggar aturan.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.