Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengaku mendengar kabar ihwal pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ada upaya melakukan proses mediasi kepada GP Ansor ataupun Nahdaltul Ulama (NU), agar proses hukum kliennya tidak dilanjutkan.
Namun, secara tegas pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menyatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan kepolisian.
Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Proses Sugi Nur Sampai Jera
Kini terungkap peran penting Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut dalam kasus Sugi Nur alias Gus Nur yang menghina Nahdlatul Ulama (NU). (foto: pojoksatu.id).
Itu bicara kotor, bicara fitnah, bully-an yang tidak jelas.
"Dan saya tegaskan tidak ada itu, kita tidak mau (ogah) berdamai dalam kasus Sugi Nur Raharja. Kali ini kita mau selesaikan secara hukum," kata Gus Yaqut dikutip Tagar dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Di sisi lain, tersiar juga kabar ada wacana penangguhan penahanan bagi Sugi Nur. Untuk itu, Gus Yaqut perlu mendorong agar pihak kepolisian terus menindaklanjuti kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi.
"Tentu kita akan meminta kepolisian untuk menolak penangguhan itu, karena tidak ada jaminan jika penangguhan itu dikabulkan, Sugi berada di luar penjara, dia tidak akan lagi bicara seperti sebelum-sebelumnya. Itu bicara kotor, bicara fitnah, bully-an yang tidak jelas," kata Gus Yaqut.
Baca juga: Terungkap Peran Krusial Gus Yaqut dalam Kasus Sugi Nur
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Belakangan, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Adapun Sugi Nur atau Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. []