Jakarta – Muhammad Nuruzzaman, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor menyebut Sugi Nur Rahardja belum pantas dipanggil Gus Nur. Sebab, menurutnya gelar Gus hanya cocok diberikan kepada anak-anak kiyai yang memiliki pemahaman agama sempurna.
"Jangankan Sugi, saya sendiri tidak layak menyandang gelar Gus itu. Saya lahir dan besar di pesantren, saya juga pesantren, saya juga belajar agama. Mungkin ya, mungkin saya lebih baik pemahaman agamanya dibanding Sugi Nur. Tapi saya tidak populer untuk menjadi penceramah agama," kata Zaman diwawancara Tagar TV, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurutnya, sapaan Gus, hanya cocok disandang orang-orang memiliki pengetahuan keagamaan yang sempurna dan paripurna. Terutama, bagi yang paham semua ajaran Agama Islam di pesantren.
"Di Jawa Barat ini, setahu saya tidak ada pemanggilan Gus untuk anak-anak kiyai, adanya Cep, Acep atau Kang. Sementara Gus hanya di Jawa Timur," tuturnya.
Kendati begitu, Zaman juga tidak menampik penyematan Gus untuk para pendakwah juga sudah menjadi sesuatu yang lumrah di tengah masyarakat.
"Tapi jika orang ini sudah menyebarkan provokasi dalam tanda petik, atau sumpah serapah, menurut saya juga tidak layak menyandang Gus. Karena, Gus ini sebagai penghormatan untuk yang berkata baik dan bertutur baik kepada orang lain," imbuhnya.
Ditanyakan apakah kasus ini tidak bisa ditempuh dengan jalan musyawarah tanpa harus ke Bareskrim, Zaman menyebut selain sebagai efek jera, juga demi mengamankan Sugi Nur dari tindakan kemarahan warga NU.
"Kami punya tradisi tabayun. Alfian Tanjung dulu melakukan hal yang sama, dia pidato kemudian melecehkan kami. Menyebut banyak keturunan PKI di Ansor-Banser, kemudian kami lakukan somasi. Diminta tabayun, dia menjelaskan maka kami maafkan dan prosesnya kami cabut dan selesai," terangnya.
"Tetapi kenapa Sugi ini kami lanjutkan, karena sudah ketiga kali. Di Surabaya, anak-anak Anshor itu sudah melakukan tabayun, namun dia tetap melakukan seperti itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap Gus Nur atas laporan dugaan pencemaran nama baik saat tampil di akun YouTube Refly Harun. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Selanjutnya, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020. []