Terungkap Peran Krusial Gus Yaqut dalam Kasus Sugi Nur

Kini terungkap peran penting Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut dalam kasus Sugi Nur alias Gus Nur yang menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Kini terungkap peran penting Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut dalam kasus Sugi Nur alias Gus Nur yang menghina Nahdlatul Ulama (NU). (foto: pojoksatu.id).

Jakarta - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Muhammad Nuruzzaman mengungkap peran krusial Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam pelaporan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur yang saat ini sedang menjalani proses hukum dari balik jeruji besi rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Nuruzzaman berkata, Sugi Nur sudah kerap menghina Nahdlatul Ulama (NU) beserta para tokoh agamanya. Hal tersebut pun menimbulkan kemarahan dari kader-kader GP Ansor dan Banser.

Ekspresinya itu ditakutkan akan melakukan tindakan di luar koridor hukum.

"Dan untung saja Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut itu menginstruksikan agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum," kata dia saat menjadi pembicara di kanal YouTube Tagar TV dilihat Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca juga: Ali Ngabalin ke Sugi Nur: Selamat Datang di Hotel Prodeo

Gus NurVideo Gus Nur alias Sugi Nur pun viral di media sosial. Menurut polisi, dia ditahan 20 hari di Rutan Bareskrip Polri. (foto: tangkapan layar).

Setelah meredam kemarahan para kader GP Ansor, lanjutnya, Gus Yaqut lalu memerintahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor agar melaporkan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugi Nur tersebut ke Bareskrim Polri.

Menurut dia, kalau saja Gus Yaqut tidak meredam pergolakan di akar rumput, bisa saja timbul ekspresi kemarahan warga yang malahan bisa bertindak kalap kepada Sugi Nur.

"Jadi faktaya di lapangan bukan Ashor, Banser, ternyata warga NU juga sangat marah dan ekspresinya itu ditakutkan akan melakukan tindakan di luar koridor hukum," ucapnya.

Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur


"Maka baik sekali yang segera melaporkan sebagai upaya untuk mencegah kemudaratan atau kebahayaan yang lebih besar, maka (Sugi Nur) segera dilaporkan oleh banyak pihak," ujar dia lagi.

Nuruzzaman menekankan, kemurkaan warga NU kepada Sugi Nur setidaknya sudah terjadi tiga kali yang ada gesekan dengan hukum. Pertama, perkara di Palu, Sulawesi Tengah. Kedua, di Surabaya, Jawa Timur.

"Itu kasusnya hampir sama, pelecehan dan penghinaan terhadap NU," ucapnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap Gus Nur. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Belakangan, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020. []

Berita terkait
Novel Bamukmin Pasang Badan ke Gus Nur, Muannas: Gantiin Dipenjara?
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mempertanyakan motivasi Novel Bamukmin mau dipenjara? Karena siap pasang badan ke Sugi Nur alias Gus Nur
Kasus Gus Nur, Muannas: Refly Harun Mestinya Dijerat 6 Tahun
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengomentari kasus Sugi Nur alias Gus Nur, dia berharap Refly Harun terseret enam tahun.
Video Gus Nur Viral, Polri: Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Video Gus Nur alias Sugi Nur pun viral di media sosial. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono, dia ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.