Jakarta - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, M Nuruzzaman mengaku telah melakukan tabayun sebelum melaporkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pelecehan dan ujaran kebencian.
"Jadi kenapa Sugi Nur ini kita lanjutkan karena ini yang ketiga kali. Kita sudah melakukan tabayun berkali-kali di Surabaya itu anak-anak Anshor sudah melakukan tabayyun tetapi dia tetap melakukan seperti itu," ujar Nuruzzaman kepada Tagar TV, Selasa, 27 Oktober 2020.
Minimal belajar dulu lebih banyak mempelajari keagamaan, kemudian tidak mengumbar umpatan-umpatan sumpah serapah di ceramah-ceramah keagamaannya
Menurut Nuruzzaman, laporan terhadap Gus Nur tersebut menjadi pelajaran bagi siapa saja yang mengaku ustad agar berhati-hati dalam berceramah.
"Minimal belajar dulu lebih banyak mempelajari keagamaan, kemudian tidak mengumbar umpatan-umpatan sumpah serapah di ceramah-ceramah keagamaannya," ucap dia.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ikut menanggapi kasus yang menjerat Gus Nur. Ngabalin juga mendoakan agar Gus Nur lekas sadar, sehingga berhenti menghujat atau mencaci orang yang tidak sepemahaman dengannya.
"Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau. Tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita," ujar Ali Ngabalin dalam akun Instagram miliknya @Ngabalin seperti dikutip Tagar, Senin, 26 Oktober 2020.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap Gus Nur. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Selanjutnya, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
- Baca juga: Terungkap Peran Krusial Gus Yaqut dalam Kasus Sugi Nur
- Baca juga: Novel Bamukmin Pasang Badan ke Gus Nur, Muannas: Gantiin Dipenjara?
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020. []