Gontok-gontokan Kubu AHY dan Moeldoko Soal AD/ART Demokrat

Dualisme kepengurusan Partai Demokrat belum menemukan titik terang. Kubu AHY dan Moeldoko gontok-gontokan, mengklaim AD/ART pihaknya yang sah.
Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Tagar/Instagram AHY dan Moeldoko)

Jakarta - Dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat masih belum menemukan titik terang, tentang siapa yang sah, apakah pengurus dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau pengurus dengan Ketua Umum Moeldoko versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Dua kubu gontok-gontokan, sama-sama mengklaim pihaknya yang sah, AHY berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2020, Moeldoko berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2005.

Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kubu AHY, Jumat, 12 Maret 2021, mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sah adalah versi tahun 2020 yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Herzaky menilai kubu Moeldoko telah menghina Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menyebut AD/ART tahun 2005 yang sah. "Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugas."

Nanti akan diverifikasi pakar hukum di pengadilan.



Sehari sebelumnya dalam konferensi pers di rumah Moeldoko di kawasan Menteng, Jhoni Allen Marbun, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang sah adalah yang dibuat pada tahun 2005. Argumennya, Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang telah membatalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga versi tahun 2020.

"Kami sudah cabut AD/ART versi tahun 2020 di KLB," kata Jhoni.

Jhoni Allen Marbun mengingatkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, bahwa hanya dua pihak yang berwenang menentukan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, yaitu pengadilan dan forum kongres partai.

Jhoni mengatakan pemerintah hanya berwenang memproses Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat secara administratif. Pemerintah tidak berwenang menentukan mana yang sah, apakah AD/ART Demokrat 2005 atau AD/ART Demokrat 2020.

"Nanti akan diverifikasi pakar hukum di pengadilan," ujar Jhoni.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menjelaskan bahwa pemerintah tugasnya hanya mendata kepengurusan partai secara administratif. Pengadilan adalan jalan keluar terbaik untuk memeriksa keabsahan pihak-pihak yang bertikai. Pemerintah bersikap independen, tidak ikut campur, tidak intervensi. 


Berita terkait
Moeldoko Tidak Cerita kepada Jokowi Gerakannya di Partai Demokrat
Moeldoko tidak cerita kepada Presiden Jokowi tentang gerakannya di Partai Demokrat, mendongkel kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Demokrat Kubu Moeldoko Minta Gatot Nurmantyo Hati-hati Bicara
Demokrat kubu Moeldoko mengatakan tidak mungkin ada pendiri Demokrat KLB Deli Serdang mengajak Gatot Nurmantyo jadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Jokowi Diminta Tidak Diam Melihat Moeldoko dalam Konflik Demokrat
Presiden Jokowi diminta tidak diam melihat manuver Moeldoko dalam konflik Partai Demokrat. Jokowi diam akan dinilai ia mendapat keuntungan.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi