Sleman – Seorang pelaku jambret berinisial R, 45 tahun, yang sering beraksi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memanfaatkan masker pelindung wajah untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Burkan Rudy, menjelaskan, saat membekuk R, polisi menemukan banyak masker pelindung wajah di dalam tas milik R.
"Kami berhasil membekuk pelaku jambret perhiasan yang beraksi di DIY. Modusnya dengan mengganti-ganti masker. Artinya setelah beraksi langsung ganti maskernya walaupun terekam CCTV tapi sulit dikenali," kata AKBP Burkan Rudy kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY. Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut Burkan, R mengaku telah melakukan aksi di 15 lokasi, dengan sasaran ibu-ibu, khususnya ibu-ibu yang sedang berbelanja sayuran di pasar pada pagi hari.
Biasanya setelah menetapkan sasaran, R berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korbannya. Saat korban lengah, R mengambil perhaisan yang melingkar di leher korban.
Pelaku sengaja bawa masker banyak. TKPnya ada di wilayah Kota Yogyakarta dan Bantul dengan sasaran ibu-ibu.
R merupakan salah satu target operasi (TO) Curas (Pencurian dengan kekerasan) Progo-2020 yang digelar selama 14 hari. Operasi dimulai sejak 12 Agustus hingga 25 Agustus 2020.
Dari hasil operasi curas Progo 2020, Ditreskrimum Polda DIY dan jajaran telah berhasil mengungkap 19 kasus dengan rincian 13 target operasi (TO) dan 6 Non target operasi (NTO).
Kepala bidang hubungan masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan Polda DIY mengungkap semua target operasi (TO) Curat Progo 2020.
"Tersangka semua ada 26 orang. Dari target operasi ada 18 , NTO ada 8 jadi semuanya 26 tersangka. Dengan rincian Polda DIY sebanyak 6 tersangka, Polesta Yogya ada 8 tersangka, Polres Sleman ada 6 tersangka, polres Bantul 2, Kulon Progo 1 tersangka dan Gunung Kidul ada 6 tersangka," kata Yuliyanto. []