Dibekuk Polres Sleman, IRT Kurir Sabu Hidupi 3 Anak

Kurir narkoba yang diamankan Polres Sleman, yakni RM, 40 tahun mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk menghidupi 3 anaknya.
RM, 40 tahun, ibu tiga anak yang menjadi kurir Sabu, saat ditemui di Mapolres Sleman dalam jumpa pers, Selasa, 25 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Aviah).

Sleman – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Lampung, RM, 40 tahun, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang kedapatan membawa 526 gram narkoba jenis sabu di Sleman, mengaku menjadi kurir narkoba untuk menghidupi tiga anaknya.

RM mengaku sudah setahun menjadi tulang punggung keluarga, tepatnya sejak suaminya berada di dalam penjara karena terjerat kasus narkoba pada 2019.

Sebagai seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja, kata RM, dirinya cukup kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk untuk kebutuhan tiga anaknya. Sehingga dia pun menghubungi rekannya dan menawarkan diri untuk bekerja sebagai kurir narkoba. Terlebih upah yang diterima cukup menggiurkan.

Untuk sekali pengantaran, RM menerima upah kurang lebih Rp 10 juta. Profesi ini sudah dijalankannya selama hamper satu tahun.

"Saya kenal narkoba dari teman saya yang juga teman suami," kata RM kepada wartawan saat jumpa pers di Mapoles Sleman. Selasa, 25 Agustus 2020.

Saya kepepet melakukan pekerjaan ini karena kesulitan ekonomi setelah suami saya di penjara. 

Saat ini, lanjut RM, ketiga anaknya masih berada di Lampung, kampung halamannya. Mereka dan suaminya sama-sama tidak mengetahui bahwa dirinya tertangkap saat akan mengantar narkoba.

RM diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres Sleman) pada Senin, 17 Agustus 2020.

Saat itu dia baru saja mengambil sabu di Jakarta, setelah melakukan peprjalanan darat dari . Lampung. Setelah narkoba itu ada di tangannya, RM berniat mengantarnya ke tujuan masing-masing, termassuk ke wilayah Yogyakarta. Namun polisi mengendus aktivitasnya.

Kepala Satresnarkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andhyka Doni Hendrawan menjelaskan, RM diamankan di wilayah Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin malam, 17 Aguatus 2020 sekitar pukul 22.44 WIB, sebelum dia sempat mengedarkan narkoba tersebut di Yogyakarta.

Saat membekuk RM, polisi juga mengamankan 526 gram sabu yang disembunyikan di kemasan teh hijau yang di berada di dalam tas ransel milik RM. Penangkapan RM berdasar pengembangan kasus narkoba dengan tersangka JR yang dibekuk bulan lalu.

RM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. []

Berita terkait
Polres Sleman Tangkap Ibu Muda Cantik Kurir Sabu
Ibu muda cantik kurir sabu ditangkap Polres Sleman di Boyolali, Jawa Tengah. Dia rencananya akan memasok barang haram itu ke Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta Perkuat Pantauan OTG C-19
Pemkot Yogyakarta sudah menerapkan Protokol Kesehatan Revisi 5 dari Kemenkes. Salah satunya memperkuat pemantauan OTG Covid-19.
Kesaksian Penusukan Sadis di Seturan Sleman
Menurut kesaksian warga di lokasi kejadian, insiden penganiayaan di Warung Burjo Andeska Seturan Sleman, Yogyakarta, berlangsung sadis.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.