Golkar: RUU Minol Harus Perhatikan Ketentuan UU Cipta Kerja

pembahasan RUU Minol dapat mempertimbangkan ketentuan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal.
Aziz Syamsuddin (Foto: Ist)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dapat mempertimbangkan ketentuan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal.

Ia membeberkan pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Kecuali, lanjut dia, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol.

Baca juga: RUU Minol, Pakar: AS Sempat Larang Miras, Kriminalitas Naik

Menurutnya, RUU yang akan dibuat lebih memperhatikan terhadap UU yang telah ada. Sehingga, kata dia, tidak terjadi tumpang tindih aturan.

"Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," ucap dia.

Ia juga mengatakan bahwa jangan lupa dalam aspek perdagangam pendapatan negara dari minumal beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp 5 Triliun setiap tahun. Terlebih, lanjut dia, bila kita mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol.

"Namun saya menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun" ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III itu menambahkan, bahwa dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasionalnyang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapsitas Tekhnologi , Partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan Badan Usaha yng di tunjuk Pemerintah.

Baca juga: Efek RUU Minol Tidak Terlalu Signifikan Terhadap Penjualan

Ia menyebut, kepentingan itu mencakup perlindungan atas kegiatan, usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam.

Selain itu juga usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal. []

Berita terkait
Pakar Hukum: Potensi Over Kriminalisasi Besar di RUU Minol
Fachrizal Afandi menilai adanya potensi over kriminalisasi di dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Respons RUU Minol, YLBHI: Main Moralitas, Korupsi Diperlemah
YLBHI menyoroti ihwal sisi moralitas publik yang diatur negara, sementara penanganan korupsi justru dilemahkan.
Kriminolog: Gangguan Jiwa Muslihat Penusuk Ali Jaber
Kriminolog mengingatkan agar otoritas penegak hukum tidak tertipu muslihat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu