Efek RUU Minol Tidak Terlalu Signifikan Terhadap Penjualan

Efek RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) terhadap penjualan dinilai tidak signifikan.
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ia menilai efek dari RUU tersebut terhadap penjualan tidak signifikan.

Sebelum adanya RUU Minol, konsumsi alkohol juga sangat diawasi ketat.

"Kalau melihat dari salah satu laporan keuangan produsen minuman beralkohol, setiap tahun penjualannya fluktuatif, pernah naik dan pernah turun, jadi menurut saya efeknya tidak terlalu signifikan jika dilihat dari contoh kasus ini," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Jumat, 13 November 2020.

Selain itu, kata Yusuf, jika dilihat perbandingan dengan negara lain khususnya Asia, konsumsi alkohol di Indonesia masih realtif rendah. Bahkan persentase orang dewasa yang meminum alkohol juga relatif kecil, sekitar 10 persen. "Tren konsumsinya pun, selama 3 tahun terakhir menurun," ucapnya.

Jadi, kata dia, sebenarnya data yang menunjukkan justru berkebalikan dari tujuan RUU tersebut. Selain itu, sebelum adanya RUU tersebut, konsumsi alkohol juga sangat diawasi ketat.

"Salah satu contohnya misalnya tidak diperbolehkan dijual di minimarket ataupun kelontong," ujar Yusuf.

Sebagai informasi, Badan Legislasi  Dewan Perwakilan Rakyat (Balge DPR) tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang  tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ada pun klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A yakni minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Sementara golongan B yaitu minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sedangkan, golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Tak hanya minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Minol juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. []

Berita terkait
RUU Minol, Pakar: AS Sempat Larang Miras, Kriminalitas Naik
Fachrizal Afandi meminta pemerintah mengambil pelajaran dari Amerika Serikat (AS) yang sempat melarang miras, namun kriminalitas bertambah.
Pakar Hukum: Potensi Over Kriminalisasi Besar di RUU Minol
Fachrizal Afandi menilai adanya potensi over kriminalisasi di dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Judul "Larangan" atau "Pengendalian" Minuman Beralkohol Jadi Kendala RUU Minol
Dilarang atau dikendalikan, polemik RUU Minuman Beralkohol.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.