Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ia menilai efek dari RUU tersebut terhadap penjualan tidak signifikan.
Sebelum adanya RUU Minol, konsumsi alkohol juga sangat diawasi ketat.
"Kalau melihat dari salah satu laporan keuangan produsen minuman beralkohol, setiap tahun penjualannya fluktuatif, pernah naik dan pernah turun, jadi menurut saya efeknya tidak terlalu signifikan jika dilihat dari contoh kasus ini," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Jumat, 13 November 2020.
Selain itu, kata Yusuf, jika dilihat perbandingan dengan negara lain khususnya Asia, konsumsi alkohol di Indonesia masih realtif rendah. Bahkan persentase orang dewasa yang meminum alkohol juga relatif kecil, sekitar 10 persen. "Tren konsumsinya pun, selama 3 tahun terakhir menurun," ucapnya.
Jadi, kata dia, sebenarnya data yang menunjukkan justru berkebalikan dari tujuan RUU tersebut. Selain itu, sebelum adanya RUU tersebut, konsumsi alkohol juga sangat diawasi ketat.
"Salah satu contohnya misalnya tidak diperbolehkan dijual di minimarket ataupun kelontong," ujar Yusuf.
Sebagai informasi, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Balge DPR) tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ada pun klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.
Minuman keras golongan A yakni minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Sementara golongan B yaitu minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Sedangkan, golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Tak hanya minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Minol juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. []
- Baca Juga: Respons RUU Minol, YLBHI: Main Moralitas, Korupsi Diperlemah
- Pakar Hukum: Potensi Over Kriminalisasi Besar di RUU Minol