GMKI Kawal 4 Kasus Korupsi dan Pungli di Pemkot Siantar

GMKI Pematangsiantar-Simalungun menggelar diskusi mingguan bertajuk "Di mana Mahasiswa Ketika Korupsi Merajalela".
Sepriandison Saragih, bersama penggurus GMKI saat diskusi terkait maraknya kasus korupsi yang dilaksanakan di sekretariat GMKI, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun menggelar diskusi mingguan bertajuk "Di mana Mahasiswa Ketika Korupsi Merajalela".

Kali ini dengan narasumber akademisi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Sepriandison Saragih, Rabu 31 Juli 2019. Topik yang dibahas terkait maraknya kasus korupsi di Pematangsiantar.

"Tema ini kita angkat dengan melihat realitas yang terjadi akhir-akhir ini di Pematangsiantar, maraknya kasus korupsi seperti di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), PD PAUS serta Dinas Komunikasi dan Informatika," kata panitia diskusi, Andre Sinaga.

Dalam diskusi, Sepriandison menjelaskan makna dari korupsi yakni sebuah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan untuk menguntungkan pribadinya. Sebuah tindakan memperkaya diri sendiri.

Oleh karenanya peran mahasiswa sangat penting sebagai pengontrol kebijakan publik. "Mahasiswa harus mampu memberikan pengaruh terhadap sebuah kebijakan pemerintah sebagai kontrol sosial," katanya.

May Luther Dewanto Sinaga selaku Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun mengatakan, GMKI akan tetap mengawal proses kasus-kasus korupsi yang terjadi di Pematangsiantar.

"Kami akan tetap mengawal proses ataupun tindak lanjut atas kasus korupsi yang terjadi di Pematangsiantar ini, dan kami berharap para penegak hukum dapat segera memproses dengan profesional serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan orang-orang yang terlibat atas kasus tersebut," ujar Luther.

Baca juga:

Saat ini ada empat kasus dugaan korupsi dan pungutan liar ditangani aparat hukum kejaksaan dan kepolisian di Pemkot Pematangsiantar yang menyeret sejumlah pejabat teras.

1. Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowhin Sinaga dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkot Pematangsiantar ke Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) tahun 2014 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Herowhin ditetapkan tersangka pada 10 Juli 2019.

2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pematangsiantar Posma Sitorus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 400 juta.

3. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Pematangsiantar Acai Sijabat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 400 juta.

Acai Sijabat yang saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Terhadap Acai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 16 Juli 2019 lalu.

4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, Adiaksa Purba, tersangka pungutan liar insentif pajak hasil operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara pada 11 Juli 2019 lalu. Adiaksa ditetapkan sebagai tersangka 12 Juli 2019.

5. Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD Pematangsiantar, tersangka pungutan liar insentif pajak hasil operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara pada 11 Juli 2019 lalu.

Erni dan Adiaksa saat ini sudah ditahan di Polda Sumatera Utara dan penyidik sudah memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, Wakil Wali Kota Togar Sitorus dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.[]


Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.