Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi. Ia menyarankan konser sebaiknya dilakukan secara virtual.
"PSI menyarankan KPU untuk mengadakan konser musik secara virtual," kata Giring melalui akun Twitter @psi_id dikutip Tagar, Jumat, 18 September 2020.
Giring khawatir jika konser musik digelar untuk kampanye akan berdampak pada membludaknya penyebaran virus corona. Ia tidak ingin pilkada menjadi klaster baru paparan virus.
"Alasan kami simple, Pandemi Covid-19 sepertinya belum selesai pada Desember nanti. Jangan sampai saat kampanye justru muncul klaster-klaster baru di seluruh daerah di Indonesia," kata mantan vokalis band Nidji itu.
Jangan sampai saat kampanye justru muncul klaster-klaster baru di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pilkada Harus Digelar Desember 2020
Selain itu, Giring mengatakan konser yang dilakukan secara virtual tidak menghilangkan esensi dari kampanye pasangan calon. Hal ini juga dapat menghindarkan masyarakat dan musisi dari virus.
"Dengan menggelar konser virtual konstituen, pasangan calon, tim produksi, dan musisi akan terhindar dari risiko penularan Covid-19," ujarnya.
Giring menegaskan kepada para elemen masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Seperti pesan pak Jokowi, dalam setiap aktivitas sekarang yang harus kita utamakan adalah kesehatan, dan keselamatan masyarakat," ucap dia.
"Teman-teman musisi pun bisa berkarya di atas panggung secara online (virtual) dan mendapatkan penghasilan yang layak di musim kampanye normal. Ini akan menjadi sarana kampanye efektif dan aman buat semua pihak yang terlibat," kata Giring.
Lebih lanjut, Giring menyebut jika memang sejak awal, PSI menolak adanya Pilkada pada masa pandemi.
"Karena sangat mungkin menjadi medium penyebaran Covid-19. Namun, keputusan politik telah diambil dan PSI tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut," ucap Giring.
Baca juga: Konser Musik Pilkada, Ganjar: Ora Usah, Buat Apa?
KPU Bolehkan Paslon Gelar Konser
Sebelumnya, KPU membolehkan digelarnya konser kampanye pilkada di tengah pandemi. Namun, dengan syarat maksimal peserta acara yang hadir sebanyak 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, KPU juga mengizinkan peserta pilkada serentak menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye dengan jumlah peserta acara tidak lebih dari 100 orang.
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.