KPU Izinkan Konser Pilkada Saat Pandemi, Musisi Geram

Sejumlah musisi meluapkan kegeraman atas kebijakan KPU yang mengizinkan digelarnya konser dalam rangka Pilkada meski berlangsung di masa Pandemi.
Ilustrasi Konser Musik. (Foto: Tagar/ Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Sejumlah musisi meluapkan kegeramannya lewat media sosial atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabarkan bakal memberikan izin bagi penyelenggaraan konser musik terbuka selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Melalui cuitan di media sosial Twitter, penyanyi Tompi mengkritik keras kebijakan tersebut dengan menyebut izin penyelanggaraan konser untuk Pilkada berpotensi menjadi malapetaka. Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap KPU.

"Membolehkan konser musik terbuka utk pilkada adalah potensi petaka," tulis Tompi, dikutip Tagar dari akun Twitternya, pada Rabu, 16 September 2020. "Kagak pake konser ajaa udah keok... ini masih dibolehin konser??? DPR kagak bunyi untuk melarang ini?" kata dia.

Musisi lain yang turut mencuitkan kritiknya terhadap keputusan KPU tersebut di antaranya adalah vokalis band Seringai, Arian Arifin alias Arian 13, serta gitaris grup band rock /RIF, Jikun.

"Memang gak pernah serius menangani pandemi," tulis Arian 13 melalui akun @aparatmati.

"Boleh konser asal pilkada," kata Jikun lewat akun Twitter @jikuNspraiN.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan para pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye, meski berlangsung di tengah pandemi virus corona.

Dalam sebuah webinar yang digelar KPU, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan yang dimaksud adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," kata Dewa, dikutip Tagar pada Rabu, 16 September 2020. []

Berita terkait
Ahli: Soal Covid-19, Respons Pembantu Jokowi Lamban
Ahli Epidemi Pandu Riono menilai gagalnya pemerintah menekan penularan Covid-19 karena pembantu Presiden Jokowi yang lamban merespons perintah.
Masih Pandemi, Synchronize Fest 2020 Resmi Batal
Keriaan musik Synchronize Festival 2020 resmi dibatalkan menyusul masih merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Daftar Artis Musik di We The Fest 2020 Edisi Virtual
Gelaran musik We The Fest 2020 resmi bakal diselenggarakan secara daring lewat We The Fest Virtual Home Edition.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi