Medan - Sejumlah KPU daerah di Sumatera Utara menggelar kegiatan kampanye berupa debat publik atau debat pasangan calon di Kota Medan, yang justru merupakan zona merah penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Di antaranya, Kabupaten Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan teranyar Kota Pematangsiantar pada Rabu, 2 Desember 2020.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara, Siska Barimbing dalam keterangan persnya kepada Tagar, Kamis, 3 Desember 2020 mengatakan, penyelenggaraan pilkada di masa pandemi merupakan pilihan pahit.
Karena akibat pandemi menyebabkan penurunan pendapatan daerah, sementara terjadi peningkatan belanja untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Sindir Petahana, Kampung Aulia Rachman Kena Banjir di Medan Utara
Belum lagi lonjakan anggaran pilkada di 23 kabupaten kota. Di sisi lain ada ancaman terjadinya lonjakan angka penularan Covid-19.
Meski demikian, kata Siska, masih saja ada beberapa KPU daerah menyelenggarakan debat publik dan debat pasangan calon di luar daerahnya, yakni di Kota Medan, yang merupakan zona merah penularan Covid-19.
Seperti Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kota Pematangsiantar.
Kabupaten Asahan debat jilid II di Hotel Four Poin, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan pada Kamis, 26 November 2020. Kota Pematangsiantar di Hotel Arya Duta pada Rabu, 2 Desember 2020.
Kabupaten Labuhanbatu Utara diselenggarakan di Hotel Grand Marcure Medan pada Rabu, 18 November 2020, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Medan pada 29 November 2020.
"Penyelenggaran debat paslon pilkada di luar daerah bukanlah hal baru. Pada pilkada sebelumnya hal yang sama juga dilakukan. Namun meskipun demikian pertimbangan masa pandemi Covid-19 (sense of crisis) dari penyelenggara pemilu juga harus menjadi pertimbangan penting," tutur Siska.
Oleh sebab itu anggaran harus dipergunakan dengan efisien, efektif, dan memiliki sense of crisis
Menurut dia, pemilihan tempat di Kota Medan yang merupakan zona merah penularan Covid-19 menyebabkan penyelenggara pemilu dan peserta pilkada sangat beresiko tertular Covid-19.
"Hal itu justru berbahaya karena dapat mengganggu proses pilkada yang hanya tinggal hitungan hari saja," tukasnya.
Selain itu, sambung Siska, penyelenggaran debat publik dan debat paslon di Kota Medan tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar, seperti paket meeting hotel, biaya perjalanan dinas, honor panitia, biaya stasiun televisi, live streaming, dll.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Siantar di Medan dan Digelar Jam Kerja
"Jika anggaran dapat dikelola di daerah masing-masing hal ini akan berkontribusi meningkatkan geliat ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19," kata dia.
Kemudian, jika pertimbangannya adalah persoalan fasilitas, maka hal tersebut tidaklah tepat dikarenakan daerah tersebut sebenarnya memiliki fasilitas yang cukup memadai. Jika fasilitasnya kurang memadai, tinggal ditambah saja.
Di samping itu masyarakat daerah yang merupakan pemilih dapat melihat langsung proses debat tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Oleh sebab itu anggaran harus dipergunakan dengan efisien, efektif, dan memiliki sense of crisis dengan semaksimal mungkin mengelola anggaran di daerahnya," tandasnya.
Diketahui, pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Ada 23 kabupaten kota di Sumatera Utara yang akan melangsungkan pilkada.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran pilkada di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 28 milliar, Kabupaten Asahan sebesar Rp 62 milliar, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp 24,5 milliar. []