Pematangsiantar - KPU Kota Pematangsiantar, Sumut, menggelar debat publik terhadap pasangan calon tunggal Pilkada 2020, yakni pasangan Asner Silalahi -Susanti Dewayani.
Debat digelar di Hotel Arya Duta Medan dan digelar pukul 14.00 WIB pada Rabu, 2 Desember 2020.
Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar Hermanto Panjaitan dihubungi lewat telepon mengakui debat tersebut digelar di Medan, disiarkan secara langsung stasiun TVRI Medan pada pukul 14.00 WIB.
Hermanto tidak mau berkomentar mengapa digelar di Medan dan pada jam kerja, yakni pukul 14.00 WIB. Dia hanya menyebut, anggaran kegiatan itu menelan biaya sekitar Rp 198 juta.
"Biaya itu sudah termasuk biaya untuk TVRI dan event organizer (EO). Untuk EO dari Medan, yakni SPD Communication, dana untuk mereka Rp 25 juta. Pagu anggaran kita Rp 200 juta," terangnya.
Soal penentuan semua itu, kata Hermanto, merupakan kewenangan dari komisioner KPU Kota Pematangsiantar.
Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Nurbaiyah Siregar dihubungi lewat pesan WhatsApp menyebut live debat digelar pukul 16.00 WIB.
"Live jam 4, 16.00-18.00," tulisnya singkat.
Baca juga:
- Pilkada Siantar, Kotak Kosong Menguat di Etnis Simalungun
- Sikap IKEIS di Pilkada Siantar Tolak Arogansi Kekuasaan
- Asner Silalahi, Cawalkot Tunggal di Pilkada Siantar
Menanggapi debat publik itu, Pengamat Pilkada Darwan Saragih mengatakan, harus dipertanyakan dasar hukum KPU Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan debat publik, apakah sejenis Peraturan KPU atau bentuk regulasi lainnya.
"Adakah dasar hukum KPU menggelar debat publik siang hari, yakni justru di saat jam kerja, ini dulu yang harus dipertanyakan," kata dia lewat telepon.
Menurut Darwan, jika debat dilakukan pada siang hari, maka sangat disayangkan itu dilakukan oleh KPU Kota Pematangsiantar.
Karena pada jam tersebut warga masih dalam posisi bekerja. Warga tentu sangat berharap bisa menyaksikan atau menonton penyampaian visi misi paslon Asner Silalahi - Susanti Dewayanti.
"Menurut saya, itu tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Lazimnya digelar malam hari, agar warga Siantar bisa tenang menyaksikannya," tukas mantan Ketua Panwaslu Kota Pematangsiantar tersebut.
Kemudian, sambung dia, soal pembiayaan. Dinilai penggunaan anggaran sudah tidak efisien, karena debat justru dilakukan tidak tepat sasaran dan tidak tepat waktunya.[]