Gelar Aksi Kamisan Saat PSBB Diancam 4 Bulan Penjara

Empat orang pemuda diancam kurungan empat bulan penjara karena nekat menggelar aksi demonstrasi Kamisan saat diberlakukan PSBB di Riau.
Ilustrasi - Polisi berjaga saat aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

Bekasi - Empat orang pemuda diancam kurungan empat bulan penjara karena nekat menggelar aksi demonstrasi 'Kamisan' terkait perkara Bongku saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Empat pemuda tersebut, yakni RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis, dan tiga orang warga Kecamatan Rupat, yaitu MHR (21), MAA (21), serta MH (23). 

Namun, kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksi dengan membawa sepuluh orang yang dikumpulkan di Lapangan Tugu, Bengkalis.

"Memang benar, keempat pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar aksi sebagaimana dari informasi yang beredar di media sosial ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi 'Kamisan' terkait perkara Bongku, Kamis, 21 Mei 2020 lalu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Rabu, 27 Mei 2020 dilansir Antara

Baca juga: Jokowi Membuka Pintu untuk Peserta Aksi Kamisan, Apa Hasilnya?

Aksi Kamisan yang bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis, direncanakan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, dan digalang oleh aliansi mahasiswa. Dari kabar tersebut petugas, kata Setiawan, langsung mencari informasi siapa saja yang akan melakukan aksi.

"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif, menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun, kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksi dengan membawa sepuluh orang yang dikumpulkan di Lapangan Tugu, Bengkalis," ujar Setiawan. 

Kemudian, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka sempat berorasi sekitar 10 menit. 

Setiawan melanjutkan, dikarenakan kelompok pemuda tersebut tidak mengindahkan PSBB dan imbauan persuasif, maka polisi terpaksa menindak tegas dengan membubarkan aksi mengikuti Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. 

Baca juga: Kisah Lucas dan Santoso di Aksi Kamisan Jakarta

Selain itu aksi yang mereka lakukan, kata Setiawan, juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena dilakukan saat libur nasional. 

"Aksi mereka juga tidak mendapatkan izin. Para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan sudah tahap II pada Selasa, 26 Mei 2020," kata Setiawan. 

Keempatnya akan dijerat Pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, serta pasal 10 UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis.

Untuk diketahui, Bongku adalah seorang warga suku Sakai di Kabupaten Bengkalis yang divonis satu tahun penjara pada Februari 2020 lantaran menanam ubi di tanah ulayat adat yang kebetulan berada di lahan milik perusahaan PT Arara Abadi. 

Sebelum menanam ubi, Bongku membabat sejumlah pohon di area konsesi perusahaan tersebut hingga yang bersangkutan berurusan dengan pihak berwajib. Bongku dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). []

Berita terkait
Masa Lalu Belum Selesai, Ini Sembilan Foto Aksi Kamisan Diterima di Istana Negara
Masa lalu belum selesai, ini sembilan foto Aksi Kamisan diterima di Istana Negara. Mereka dengan kesabaran tak berujung.
Hari Ini Tepat 540 Kali Aksi Kamisan Digelar, Jokowi Segera Panggil Jaksa Agung
Hari ini tepat 540 kali Aksi Kamisan digelar, Jokowi segera panggil Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Aksi Kamisan, Sumarsih: Bapak Presiden Minta Kami Mengejar-ngejar Bapak Moeldoko
Aksi Kamisan, Sumarsih: Bapak Presiden minta kami mengejar-ngejar Bapak Moeldoko. Jokowi menugasi Moeldoko untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.