Jakarta - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melaporkan pengelola Rumah Sakit (RS) UMMI ke Polresta Bogor, lantaran tidak memberi penjelasan soal pengambilan hasil test usap (swab) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Bima mengatakan, test swab yang dilakukan kepada Rizieq berlangsung secara tertutup dan tanpa koordinasi. Maka dari itu, Pemkot Bogor memilih membawa ke proses hukum.
Sekarang sedang didalami oleh kepolisian, siapa saja yang ada di situ. Kan harus ada sanksinya juga
"Kami bekerja sama dengan kepolisian. Ini bagian dari kesepakatan bahwa saat pengambilan swab, semua harus sesuai prosedur dan aturan," kata Bima meneruskan catatan Merdeka.com.
Dia menjelaskan, aparat kepolisian tengah mendalami laporan yang mereka sampaikan. "Sekarang sedang didalami oleh kepolisian, siapa saja yang ada di situ. Kan harus ada sanksinya juga," ujarnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menuturkan, dalam laporan tersebut tercatat RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat satgas dalam penanganan wabah penyakit menular, yakni Covid-19.
Sementara, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan administrasi penyelidikan.
- Baca juga: Rizieq Tak Mau Swab Test Lantaran Prasangka Negatif ke Pemerintah?
- Baca juga: Rizieq Tolak Swab Test, FH: Masa Negara Dipermainkan Satu orang
"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit," kata Rachmat.[]