Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) setelah pegiat media sosial Denny Siregar mengalami kebocoran data pribadi.
"Kasus bocornya data pribadi ini semacam penyakit kambuhan yang menimpa banyak warga negara Indonesia. Belum lama ini kita dikagetkan dengan kebocoran data Tokopedia, lalu data pasien Covid-19, sekarang kita kembali dikejutkan dengan penyebaran data pribadi milik Denny Siregar. Ini menjadi bukti pentingnya perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP,“ ujar Juru Bicara PSI Sigit Widodo dalam keterangannya yang diterima Tagar, Selasa, 7 Juli 2020.
Jika teledor, perusahaan tersebut bisa dipidana.
Baca juga: Mabes Polri Jawab Kebocoran Data Denny Siregar
Sigit melanjutkan, perusahaan yang mengelola data pribadi tersebut akan lebih serius dalam menjaga keamanan data pelanggannya apabila RUU PDP telah disahkan menjadi undang-undang.
"Jika teledor, perusahaan tersebut bisa dipidana, dan tentu saja orang atau pemilik akun media sosial yang menyebarkannya juga akan turut dipidana," ucapnya.
Dia pun mendesak Telkomsel untuk bertanggung jawab terhadap kebocoran data yang dialami Denny Siregar.
Baca juga: Diretas Teroris, Data Telkomsel Denny Siregar Bocor
"Jangan hanya berkilah secara normatif dengan mengatakan Telkomsel sudah memiliki ISO 27001. Kebocoran data ini membuktikan, prosedur keamanan Telkomsel yang disertifikasi dengan ISO 27001 itu tidak berhasil melindungi data pelanggannya," kata Sigit.
Sebelumnya, Denny Siregar meminta Telkomsel bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang dialaminya. Dia menduga kebocoran data yang ia alami berasal dari Telkomsel dan bisa menimpa pengguna lain.
"Teman-teman, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dari @opposite6891 ini, begitu mudah dia dapat data tentang saya. Saya menuntut jawaban dari @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pada Anda dan keluarga Anda," tulis Denny lewat akun Twitter-nya.
Denny pun meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor hingga batas waktu 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak kunjung mendapatkan penjelasan.
"Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3X24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," kata Denny Siregar. []