Parepare - Gudang peti kemas yang terletak di Kelurahan Wattang, Kecamatan Soreang Kota Parepare, Sulawesi Selatan disinyalir ilegal, pasalnya gudang tersebut tidak mengantongi izin
baik secara Izin mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pergudangan.
"Saya cek dan ternyata tak satu pun dari beberapa izin yang di kantongi. Saya sampaikan ke pemilik agar diurus izinnya," ungkap Ketua LSM Incare Parepare, Andi Ilham, Jumat 17 Mei 2019.
Gudang peti kemas ini sendiri baru sekitar satu bulan terakhir dioperasikan, Andi Ilham pun meminta kepada pemerintah kota Parepare untuk menertibkan persoalan ini
"Harusnya pihak Pemkot Parepare pro aktif menertibkan hal seperti ini" jelasnya.
Gudang sendiri saat ini sudah di isi dengan ratusan peti kemas atau kontainer yang turun dari Pelabuhan Cappa Ujung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan peti kemas asal Surabaya menyewa lahan milik warga tersebut Rp 500 juta pertahun.
Sewa tersebut hanya setengah dari harga sewa terminal kontainer PT Pelindo IV yang dibangun di Terminal Lontangnge. Sewa terminal PT Pelindo sebesar Rp 1 miliar pertahun.
Peti kemas yang awalnya memenuhi terminal PT Pelindo IV pun sedikit demi sedikit di pindahkan ke gudang milik warga yang disewa ini.
Baca juga:
- Bumbu Dapur Mulai Mengalami Kenaikan di Parepare
- Harga Bawang Putih Meroket di Maros
- Ini Imbauan Gubernur Sulsel Terkait People Power
Berita terkait