Firli Bahuri Naik Helikopter, MAKI Lapor ke Dewas KPK

Firli Bahuri untuk kali keduanya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua KPK Firli Bahuri duduk dalam Helimousin President Air. (Foto: Dokumen MAKI)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk kali keduanya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui siaran pers yang diterima Tagar mengatakan, pengaduan itu disampaikan hari ini, Rabu, 24 Juni 2020.

Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf

Dia mengatakan, laporan itu berisikan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020.

Baca juga: Langgar Etik, MAKI Adukan Firli Bahuri ke Dewas KPK

"Aduan ini adalah yang kedua atas kegiatan Firli Ketua KPK di Sumsel pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, yang mana aduan Pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel," katanya.

Laporan yang tertuang dalam surat Nomor : 72/MAKI/VI/2020 itu dijelaskan perihal pengaduan, disertai dengan tiga foto yang menjadi barang bukti.

Baca juga: Firli Bahuri dan Dugaan Gratifikasi Agus Andrianto

Yang pertama, mereka menduga Firli menggunakan helikopter memperlihatkan gaya hidup mewah. Pasalnya, perjalanan Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam perjalanan darat dengan menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini)," katanya.

Dia menuturkan, Firli Bahuri diduga menggunakan helikopter mewah Helimousin President Air yang pernah digunakan oleh Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut diyakini milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

"Firli Bahuri terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk di dalam Helikopter yang tentunya ini bisa membahayakan penularan (Covid-19) kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat Helikopter. Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," ucap Boyamin. []

Berita terkait
MAKI Minta Satu Terdakwa Air Keras Novel Dibebaskan
Karena dianggap tidak cukup bukti, MAKI meminta terdakwa teror terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis untuk dibebaskan.
KPK Janji Kawal Dana Besar Penanggulangan Covid-19
KPK berjanji mengawal dana penanggulangan virus corona atau Covid-19 yang digelontorkan pemerintah dalam jumlah besar.
PAN Minta Temuan KPK Soal Kartu Prakerja Dilanjutkan
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi terus menindaklanjuti temuan yang ada pada Program Kartu Prakerja.