Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan kembali memberlakukan aturan lalu lintas untuk pelat nomor ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan itu telah diterapkan pada 12 Agustus 2021. Meski begitu, polisi belum sepenuhnya memberlakukan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
"Ya, belum ada sanski. Masih diputar balik," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Tidak banyak yang melanggar di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil genap.
Sambodo menjelaskan, aturan yang sudah diterapkan hampir satu pekan ini telah membuat masyarakat berangsur sadar dan mulai tertib saat hendak melintas di jalan-jalan yang berlaku aturan ganjil genap.
"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik," katanya.
Pelanggaran pada delapan titik jalan ganjil genap ini, kata Sambodo telah berkurang, seperti jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, jalan Majapahi, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Wuruk, jalan Pintu Besar Selatan, jalan Gatot Subroto.
"Tidak banyak yang melanggar di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil genap," ujarnya. []
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Kembali Berlaku 12-16 Agustus 2021