Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi banyak pihak yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan. Upaya judicial review lebih baik ketimbang buruh turun ke jalan untuk demonstrasi sehingga dapat memicu kerumunan.
Ganjar memahami bahwa keputusan pengesahan UU Cipta Kerja tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun, ia meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.
“Pertama yang kami lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” kata Ganjar di Semarang Selasa, 6 Oktober 2020.
Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya.
Ganjar menyampaikan komunikasi diyakini akan membawa hasil yang lebih baik untuk seluruh pihak. Pihaknya juga membuka ruang diskusi untuk buruh, pengusaha menemukan jalan tengah atas persoalan ketenagakerjaan ini.
“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.
Jika memang tidak ada titik temu dalam komunikasi itu, Ganjar pun sepakat dan mendukung jika buruh akhirnya mengambil langkah gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Menurutnya, langkah itu juga bagian dari komunikasi melalui jalur hukum dan politik.
“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar.
Baca juga:
- YLBHI: Mobilisasi Buzzer Sesatkan Publik Tentang Omnibus Law
- Sengit Omnibus Law, Sekjen DPR Benarkan Tindakan Puan Maharani
- Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Pedas Omnibus Law
DPR RI telah resmi mensahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin sore, 5 Oktober 2020. Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) menyikapinya dengan berancang-ancang mengajukan judicial review terhadap produk hukum sapu jagat ketenagakerjaan itu.
Ketua Umum SP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR sebelum RUU Cipta Kerja disahkan. Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja. Karena itu pihaknya akan menggugat regulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. []