Warga Papua Nugini Edarkan Ganja di Jayapura

Warga Papua Nugini edarkan ganja di Jayapura. Laki-laki bernama Kolak dengan barang bukti ganja itu telah dibekuk polisi.
Warga PNG Edarkan Ganja di Jayapura | Ilustrasi ganja. (Foto: Shutterstock)

Jayapura, (Tagar 6/8/2018) - Polres Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat, menangkap pelaku kepemilikan ganja kering. Pelaku dibekuk di belakang Kelurahan Hamadi, distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Tim Delta Sakura melakukan penangkapan seorang laki-laki WNA Papua Nugini, bernama Kolak (39), pada Sabtu (4/8) sekira pukul 00.00 Wit.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz membenarkan kronologis penangkapan pelaku tersebut.

Diaz menjelaskan, penangkapan ini berawal pada Jumat tanggal 3 Agustus 2018 pukul 22.00 WIT. Tim Reskrim melakukan penyelidikan di daerah Hamadi dan mendapat informasi warga bahwa pelaku sedang membawa ganja dan sedang pesta miras di rumah warga di belakang kantor Kelurahanurah Hamadi.

Barang Bukti Ganja dari WNA asal PNGBarang Bukti Ganja dari WNA asal Papua Nugini. (Foto: Tagar/Edy Afasedanya)

"Setelah menerima informasi, tim bergerak menuju TKP tempat persembuyian pembawa barang haram tersebut," kata Diaz.

Tim pun masuk dan melakukan penyamaran, lanjutnya, untuk memastikan informasi tersebut. Pelaku pun ditangkap bersama temannya saat pesta miras. Pelaku tak mau menyerah dan melakukan perlawanan dengan menyerang  tim menggunakan senjata tajam.

"Tim kami terdesak dan terancam sehingga mengeluarkan tembakan peringatan ke udara tapi tidak di hiraukan oleh pelaku dan tetap melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kaki pelaku," katanya.

WNA Jual Ganja di JayapuraWNA Papua Nugini bernama Kolak (39) Jual Ganja di Jayapura. (Foto: Tagar/Edy Afasedanya)

Setelah diamankan, ditemukan barang bukti sebuah tas olahraga besar merk Nike warna merah hitam (milik pelaku) dengan 71 plastik bening besar dan 6 plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja.

Berdasarkan pengembangan informasi dari saksi, ada jaringan pelaku lain bernama FI yang juga mengedarkan ganja di seputaran Hamadi. Saat rumah FI digeledah, tim menemukan barang bukti berupa ganja

Barang bukti yang disita dari pelaku FI  adalah 1 buah plastik warna hitam berukuran kecil yang berisikan 9 paket ganja, 9 plastik bening ukuran kecil berisikan ganja yang disimpan dalam 1 karung 2,5 kg terigu.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Kota Jayapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut. []

Berita terkait