Gambar Jokowi Dibakar, Muannas Beri Peringatan ke Mahasiswa

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan peringatan ke mahasiswa yang membakar baliho gambar Presiden Jokowi saat aksi unjuk rasa.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan peringatan ke mahasiswa yang membakar baliho gambar Presiden Jokowi. (foto: Twitter/Muannas Alaidid).

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan peringatan kepada mahasiswa yang berdemonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja agar tidak mengulangi perbuatan membakar baliho maupun gambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, seperti penampakan video viral yang tersebar di media sosial.

Menurut Muannas, peringatan tersebut penting disampaikan ke publik, khususnya kepada mahasiswa. Pasalnya, jika hal ini diabaikan, maka pengunjuk rasa akan kehilangan dua poin substansial dari demonstrasinya.

Bisa dipidanakan pasal 160 KUHP dan dan 207 KUHP.

Utamanya, demonstrasi yang diwarnai dengan pembakaran gambar atau foto Presiden Jokowi, ia sebut bisa melanggar aturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Baca juga: Baliho Jokowi Dibakar Massa, Muannas: Polri Harus Tindak Tegas

Dampaknya, pelaku sudah bukan sebagai demonstran yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, melainkan dapat tergelincir menjadi pelaku kriminal yang kapanpun bisa terjegal dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama, kekerasan disertai aksi pembakaran dan vandalisme itu melanggar hukum ada larangan tindak pidana, bukan kebebasan berpendapat," kata Muannas kepada Tagar, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: LIPI Catat Empat Prestasi Positif Jokowi - Ma'ruf Amin

JokowiSpanduk Presiden Jokowi dirusak massa pedemo Omnibus Law diduga di Bandung. Muannas Alaidid pun meminta polisi bertindak tegas. (foto: tangkapan layar).

"Bisa dipidanakan pasal 160 KUHP dan dan 207 KUHP," ucapnya menambahkan.

Kemudian yang kedua, Muannas memandang, dengan tindakan 'berbau' kriminal yang dilakukan pedemonstran, maka imbasnya masyarakat dapat menarik simpatiknya terhadap aksi unjuk rasa tersebut. 

"Perbuatan pidana yang dapat merugikan kepentingan publik dan simpatik masyarakat dengan merusak sarana dan fasilitas umum," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Atas kejadian tersebut, Muannas pun meminta kepada Kepolisian RI (Polri) untuk segera bertindak. Sebab, pembakaran gambar Presiden Jokowi ia pandang sudah menjadi suatu perbuatan melawan hukum.

"Polri harus tindak tegas dan jangan ragu setiap praktik yang mengarah pada perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Diketahui, peringatan Muannas terhadap mahasiswa pedemonstran itu menyusul dengan beredarnya video yang diunggah oleh akun Twitter @bagonghardjo1

Dalam video berdurasi 58 detik tersebut digambarkan adanya aksi pembakaran baliho Presiden Jokowi oleh sejumlah mahasiswa saat melangsungkan demonstrasi di Kota Bandung, Jawa Barat. []

Berita terkait
Wanita Tewas di Sukoharjo Ternyata Kerabat Presiden Jokowi
Wanita tewas di dalam mobil yang terbakar di Sukoharjo ternyata masih kerabat dari Presiden Jokowi
UU Cipta Kerja Sah, GMNI: Presiden Jokowi Disetir Oligarki
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi menilai Presiden Jokowi disetir kepentingan oligarki dengan UU Cipta Kerja.
KASBI, KPA, dan YLBHI Kompak Minta Jokowi Cabut UU Cipta Kerja
KASBI, KPA, dan YLBHI kompak meminta Presiden Jokowi cabut Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.