Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan peringatan kepada mahasiswa yang berdemonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja agar tidak mengulangi perbuatan membakar baliho maupun gambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, seperti penampakan video viral yang tersebar di media sosial.
Menurut Muannas, peringatan tersebut penting disampaikan ke publik, khususnya kepada mahasiswa. Pasalnya, jika hal ini diabaikan, maka pengunjuk rasa akan kehilangan dua poin substansial dari demonstrasinya.
Bisa dipidanakan pasal 160 KUHP dan dan 207 KUHP.
Utamanya, demonstrasi yang diwarnai dengan pembakaran gambar atau foto Presiden Jokowi, ia sebut bisa melanggar aturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Baliho Jokowi Dibakar Massa, Muannas: Polri Harus Tindak Tegas
Dampaknya, pelaku sudah bukan sebagai demonstran yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, melainkan dapat tergelincir menjadi pelaku kriminal yang kapanpun bisa terjegal dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama, kekerasan disertai aksi pembakaran dan vandalisme itu melanggar hukum ada larangan tindak pidana, bukan kebebasan berpendapat," kata Muannas kepada Tagar, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca juga: LIPI Catat Empat Prestasi Positif Jokowi - Ma'ruf Amin
"Bisa dipidanakan pasal 160 KUHP dan dan 207 KUHP," ucapnya menambahkan.
Kemudian yang kedua, Muannas memandang, dengan tindakan 'berbau' kriminal yang dilakukan pedemonstran, maka imbasnya masyarakat dapat menarik simpatiknya terhadap aksi unjuk rasa tersebut.
"Perbuatan pidana yang dapat merugikan kepentingan publik dan simpatik masyarakat dengan merusak sarana dan fasilitas umum," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Atas kejadian tersebut, Muannas pun meminta kepada Kepolisian RI (Polri) untuk segera bertindak. Sebab, pembakaran gambar Presiden Jokowi ia pandang sudah menjadi suatu perbuatan melawan hukum.
"Polri harus tindak tegas dan jangan ragu setiap praktik yang mengarah pada perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Diketahui, peringatan Muannas terhadap mahasiswa pedemonstran itu menyusul dengan beredarnya video yang diunggah oleh akun Twitter @bagonghardjo1.
Dalam video berdurasi 58 detik tersebut digambarkan adanya aksi pembakaran baliho Presiden Jokowi oleh sejumlah mahasiswa saat melangsungkan demonstrasi di Kota Bandung, Jawa Barat. []