Medan - Seorang pria warga Kota Medan, berinisial DK, 39 tahun, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dibekuk aparat kepolisian pada Rabu, 21 Juli 2020 lalu.
Penangkapan terhadap DK warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Kota, bermula dari informasi yang diterima petugas kepolisian. DK dikabarkan akan melakukan transaksi.
Polisi yang menerima informasi bergerak cepat ke lokasi kawasan Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota. Di sana polisi menemukan pria kaki tangan bandar narkoba tersebut.
DK dan pelanggannya yang sadar polisi berada di sekitar mereka langsung bubar. Sial bagi DK, dia berhasil diringkus polisi.
Pelaku kami persangkaan melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Kota Inspektur Satu Ainul Yaqin menyebut anggotanya menangkap DK ketika sedang menjual narkoba jenis sabu kepada pengguna.
"Kami amankan dia ketika sedang menjual narkoba itu kepada pengguna," kata Ainul, Kamis, 30 Juli 2020.
Menurut Ainul, hasil pengakuan DK kepada petugas yang menginterogasinya, mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pemasok berinisial RA dan kini sedang diburon. DK sendiri sudah melakoni bisnis narkoba setahun terakhir.
"Setelah menangkap pelaku, kami terus memburu pemasoknya. Kami mohon dukungan dari masyarakat agar bisa menangkapnya," tutur Ainul.
Setelah menangkap DK, polisi melakukan tes urine dan tes kesehatan terhadapnya. Hasilnya, DK dinyatakan bebas dari Covid 19, namun hasil urinenya positif pengguna narkoba.
"Pelaku kami persangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," terang Ainul.[]
Baca juga:
- Petani Jadi Pengedar Narkoba di Medan, Omzet Miliaran
- Editor Metro TV Positif Narkoba Sebelum Bunuh Diri
- Kerja Keras Martuani Sormin Membasmi Narkoba di Sumut