3 Pengedar Sabu dan Ribuan Ekstasi di Medan Ditembak

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 15,4 kilogram sabu, dan 20 ribu butir pil ekstasi di Kota Medan.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko ketika menggelar konferensi pers.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 15,4 kilogram sabu, dan 20 ribu butir pil ekstasi di Kota Medan. Dari banyaknya barang bukti itu, kepolisian mengamankan tiga orang.

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko mengatakan, tiga tersangka ditangkap di tempat berbeda dan sampai harus ditembak saat dilakukan penangkapan.

"Kami mengamankan tiga orang. Mereka berbeda jaringan. Awalnya diamankan TZ, lelaki 47 tahun, warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dia diamankan Selasa, 20 Juli 2020 pukul 20.00 WIB. Darinya diamankan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi," kata Riko, didampingi Wakil Kepala Satuan Narkoba AKP Dolly Nelson Nainggolan.

Pengakuan Riko, TZ ditangkap di Jalan Pinang Baris. Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Saat akan ditangkap, dia melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. Kami sedang memburu pemasok barang ilegal kepada TZ, barang itu datang dari Pekan Baru," ungkapnya.

Ketika dilakukan pengembangan, dia mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri

Polisi juga menangkap dua orang sindikat pengedar narkoba lainnya, yakni KS dan IE. Mereka masuk dalam target operasi dan ditangkap di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu, 22 Juli 2020.

"KS adalah TO kepolisian, dia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,70 gram. Rupanya, ketika ditangkap dia melakukan perlawan. Dilakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Riko.

Setelah menangkap KS, kepolisian melakukan pengembangan. Memeriksa handphone miliknya, sehingga polisi berhasil mengendus dan menangkap rekannya berinisial IE.

"IE diamankan di Jalan Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Darinya diamankan 12 bungkus plastik klik jenis sabu seberat 460 gram. Ketika dilakukan pengembangan, dia mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Kerja Keras Martuani Sormin Membasmi Narkoba di Sumut
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menegaskan bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah tugasnya berasal dari luar negeri.
Urine Penganiaya 2 Polisi di Medan Positif Narkoba
Tujuh dari 17 orang diduga pelaku penganiayaan dua orang polisi di Medan urinenya positif mengandung amfetamin.
Kabur dari Rutan Medan, 3 Tahanan Narkoba Ditangkap
Petugas menangkap kembali tiga tahanan kasus narkoba yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia