Dompu - Pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk maju pada Pilkada Kabupaten Dompu NTB yang akan berlangsung Desember 2020 mendatang.
Hari ini kami ajukan gugatan di Bawaslu Dompu.
Usai dinyatakan tidak lolos, tim kuasa hukum pasangan yang beranonim SUKA ini menggugat secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hari ini kami ajukan gugatan di Bawaslu Dompu," ujar tim hukum SUKA Rusdiansyah Jebhy, Kamis 24 September 2020.
Rusdiansyah meyakini timnnya bisa memenangkan gugatan tersebut. "Insya Allah kami bisa menang pada gugatan nantinya," tambahnya.
Tim kuasa hukum pasangan SUKA diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan gugatan. Dan keputusan tersebut paling cepat satu minggu dan paling lama 12 hari.
"Para pendukung tetap tenang, jangan ada melanggar hukum, terutama melanggar protokol Covid-19," tegasnya.
Sebelumnya, ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin mengatakan, satu pasangan yakni Syaifurrahman Salman Ika Rizky Veryani tidak lolos syarat sebagai pencalonan.
Syaifurrahman tidak lolos karena tersangkut masalah jedah waktu pembebasan akhir sebagai mantan narapida yang tidak mencapai lima tahun.
"Keputusan ini kami ambil setelah kami lakukan klarifikasi dengan pihak terkait," ungkapnya, Rabu 23 September 2020.
Pasangan ini, disusung Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PAN dengan jumlah kursi keterwakilan di DPRD Dompu mencapai sembilan kursi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, KPU menetapkan dua pasangan yang akan bertarung pada Pilkada serentak di Kabupaten Dompu.
"Hanya ada dua pasangan. Adapun calon Eri Ariyani-Ihtiar dan Pasangan Abdul Kader Jaelani-Syahrul Parsan, kami nyatakan memenuhi syarat pencalonan," terang dia. []