Dompu - Massa dari Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Dompu. Mereka menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Aksi yang awalnya damai tersebut berakhir ricuh. Kericuhan terjadi karena hanya satu anggota DPRD Dompu menemui pengunjuk rasa.
"Kami ingin menemui anggota DPRD, kami ingin dialog," tegas Massa, Kamis 8 Oktober 2020.
Namun, hanya satu anggota DPRD yang menemui mereka. Sementara yang lain tengah melakukan tugas luar. Massa pun marah dan kemudian menyerbu ruang rapat utama DPRD Dompu.
Kami ingin menemui anggota DPRD, kami ingin dialog.
Massa merusak semua fasilitas seperti mikrofon, meja dan kursi empuk anggota dewan. Keadaan berubah menjadi rusuh. Polisi berusaha menghalangi aksi massa, namun mereka makin beringas.
Setelah diberikan peringatan beberapa kali untuk tidak anarkis, pasukan Dalmas yang standby di jalan depan kantor dewan dan dihalaman terpaksa menembakan gas air mata.
Massa yang mulanya berada diatas ruang utama DPRD akhirnya berhamburan keluar, dan meninggalkan kantor dewan.
Pasukan Dalmas hingga saat ini terus berjaga-jaga sepanjang jalan Soekarno Hatta, akses menuju kantor dewan dan pasar atas Dompu.
Hingga saat ini, pihak Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi. Mengingat beberapa massa ditangkap Polisi. []