Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pekerja tidak perlu mencairkan JHT apabila mengalami PHK. Hal ini karena ada program pemerintah bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak memungut iuran baru dari pekerja.
"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam tayangan video dikutip Selasa, 15 Februari 2022.
Menaker menegaskan, Program ini dibayar pemerintah tiap bulannya. Pemerintah telah mengucurkan Rp 6 triliun untuk dana awal program JKP.
"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," kata Ida.
Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id, lalu ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling.
Kemudian, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini.
"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," ujarnya.
Untuk mereka yang diPHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," katanya.[]
Baca Juga:
- BPJAMSOSTEK: Agar Proses Klaim JHT Lancar, Pastikan Dokumen Lengkap dan Siap Dihubungi
- PHK Kian Marak, Klaim JHT di BPJamsostek Naik Dua kali Lipat
- Begini Cara dan Tahapan Pencairan JHT BPJSTK
- Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus