Menaker: Kena PHK Tak Perlu Cairkan JHT, Ada JKP

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pekerja tidak perlu mencairkan JHT apabila mengalami PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Tagar/Menaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pekerja tidak perlu mencairkan JHT apabila mengalami PHK. Hal ini karena ada program pemerintah bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak memungut iuran baru dari pekerja.

"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam tayangan video dikutip Selasa, 15 Februari 2022.

Menaker menegaskan, Program ini dibayar pemerintah tiap bulannya. Pemerintah telah mengucurkan Rp 6 triliun untuk dana awal program JKP.

"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," kata Ida.

Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id, lalu ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling.

Kemudian, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini.

"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," ujarnya.

Untuk mereka yang diPHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspons Positif, Begini Cara Ajukan Klaim JHT
Dapatkan informasi lengkap di sini, tahapan protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJAMSOSTEK.
Menaker Minta Pihak yang Terlibat dalam Penempatan PMI Ilegal Ditindak Tegas
Penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan.
Kemenaker Terbitkan Aturan Permudah KPR Rumah untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan jika pemerintah telah mengeluarkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan terbitnya Permenaker.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.