Fraksi PKS: Jangan Abaikan Bahaya Laten Komunisme

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya menyatakan menolak tak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang komunisme.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Pematangsiantar - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya menyatakan menolak terhadap tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. 

Saat ini, kata dia, RUU HIP telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna anggota dewan pada Selasa, 12 Mei 2020. 

Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia

Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ideologi komunis yang menurutnya secara jelas menjadi ancaman bagi ideologi Pancasila

Baca juga: Pengacara Sebut Wajar Alfian Tanjung Bahas Komunis

"Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Dia menekankan, tatkala berbicara haluan ideologi Pancasila, harus dibunyikan dengan tegas soal larangan terhadap PKI dan ideologi komunis di Indonesia. 

Terlebih, menurut dia, TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila, sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Jazuli meyakini bahwa PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila namun gagal. 

"Menjadi aneh menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak dijadikan konsiderans. Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," ujarnya. 

Baca juga: NasDem: RUU HIP Tidak Memuat Pelarangan Komunisme

Menurut dia, RUU HIP seharusnya bukan hanya tegas terhadap bahaya bangkitnya PKI dan ideologi komunisnya, melainkan juga bagaimana mampu menegaskan posisi Pancasila terhadap sistem politik atau budaya dominan dari paham liberalisme, kapitalisme, sekularisme, hedonisme, dan konsumerisme. 

"Selain itu, juga praktik gerakan terorisme, separatisme, dan isme-isme lainnya yang merangsak masuk dalam perikehidupan bangsa Indonesia," ucapnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsiderans RUU HIP. Ke depan, kata Jazuli, dalam pembahasan RUU tersebut Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut. 

"Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama," kata Ketua Fraksi PKS DPR itu. []

Berita terkait
Sebut Rezim Komunis, Alfian Tanjung Tersudut Pidana
Alfian Tanjung dilaporkan ke kepolisian akibat dua ceramahnya yang viral yang menyebut rezim komunis. Dia dianggap menyebarkan hoaks.
Presiden Taiwan: Jangan Percaya Komunis
Demontrasi anti pemerintah yang telah berlangsung lebih dari enam buan menjadi pusat perhatian Taiwan menjelang pemilihan presiden.
RUU Perlindungan Ulama PKS untuk Melawan Komunis
Disorongnya RUU Perlindungan Ulama usulan PKS perwujudan janji Pemilu 2019. Lewat aturan itu juga diharapkan komunis dapat dilawan.