Bandung - Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya meminta Pemerintah Pusat untuk segera berdialog dengan para buruh agar tidak terjadi gejolak yang lebih besar serta tidak menganggap remeh aksi unjuk rasa serta mogok kerja massal yang dilakukan para buruh sebagai respon penolakan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Kita berharap agar ada semacam proses negosiasi atau melunakkan (mengurangi) jarak antara buruh dan Pemerintah Pusat, atau bentuk (komunikasi lainnya) demi kebaikan (bersama),” harap Abdul, Bandung, Rabu 7 Oktober 2020.
Melihat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak hanya dilakukan oleh para buruh tetapi juga mahasiswa dan kelompok lainnya. Hadi Wijaya menegaskan, bahwa banyak pihak yang menolak aturan tersebut. Buruh dan banyak pihak lainnya marah atas disahkahnnya Omnibus Law Cipta Kerja ini.
“Kita (DPRD Provinsi Jawa Barat) mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap remeh aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang dilakukan oleh kaum buruh. Ini respon yang membuat buruh marah,” ucap Abdul.
Menurutnya, dalam poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja yang kemarin disahkan tersebut banyak sekali hak-hak buruh yang dihilangkan. Salah satunya Upah Minimum Kerja (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang dihapus bahkan hak-hak pesangon, cuti sampai status karyawan kontrak bisa berlaku seumur hidup dinilai sangat merugikan para buruh.
“Omnibus Law Cipta Kerja ini (aturan) proses sistematis untuk menghilangkan hak-hak materi para buruh,” keluhnya.
Berdasarkan aturan tersebut, ia melihat banyak sekali kepentingan para buruh yang dikorbankan. Hal ini nampak dari tidak seimbangnya antara kepentingan pengusaha dan buruh, dimana dalam aturan tersebut kepentingan pengusaha lebih banyak diakomodir dibandingkan dengan hak-hak buruh.
“Saat ini para kaum kapital yang besar ini terus melakukan rekasaya-rekayasa sosial lewat perundangan diantaranya Omnibus Law Cipta Kerja, dan ini memang sejak masih bernama RUU Cipta Lapangan kerja digulirkan kontroversi itu sudah tajam dan semakin menajam,” kata Abdul.
Untuk diketahui, pasca disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ribuan buruh, mahasiswa dan kelompok lainnya yang menolak aturan tersebut berunjuk rasa besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Di Jawa Barat sendiri, aksi unjuk rasa ini diikuti berbagai serikat pekerja dan kelompok masyarakat. []
Baca juga:
- Fraksi PKS Jabar Sebut Tak Ada Program Baru di APBD-P 2020
- Fraksi PKS Minta Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Hadapi C-19