FPI Anggap Ucapan Mahfud MD Plin-plan Soal SKT

Munarman mengaku saat ini merasa susah menghadapi pejabat plin-plan yang suka menjilat demi kekuasaan semata.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (foto: ist).

Jakarta - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tak bisa diwakilkan.

Munarman mengaku saat ini merasa susah menghadapi orang yang tidak memiliki pendirian. Sehingga yang terlihat pejabat saat ini tak ubahnya penjilat yang haus akan kekuasaan.

"Kita sekarang ini susah ngomong, karena berhadapan dengan orang orang plin-plan, berubah-ubah omongannya, dan berkarakter penjilat. Takutnya nanti kalau dilayani malah jadi tambah keram otak orang-orang tersebut," ujar dia kepada Tagar, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dia mengklaim sejak habisnya masa SKT FPI, pihaknya telah mengurus perpanjangan dengan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Namun yang terjadi adalah SKT tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendagri selaku pihak berwenang.

"Yang jelas posisi FPI sudah menyerahkan semua berkas administrasi ke pihak yang berwenang," tuturnya.

Maka dari itu, Munarman menegaskan saat ini pihaknya sudah tidak peduli lagi SKT bakal diberikan atau tidak. 

"Urusan mau diterbitkan atau tidak SKT tersebut sudah bukan urusan kami. Dan FPI bukan berkarakter penjilat dan pegemis seperti orang yang bawa bawa malaikat itu. Itu orang gak ngerti sama sekali dengan negara hukum artinya. Kami abaikan saja," ucap dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan orang atau pihak lain.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) sekali pun," kata Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019, seperti dilaporkan Antara.

Mahfud menanggapi permohonan dari MUI, agar pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI. Menurut Mahfud, SKT tidak bisa keluar kalau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bersangkutan tidak meminta dan mengurus persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

"Kalau mau meminta, ya, meminta aja gitu, enggak usah lewat majelis ulama. Bisa kok, asal dipenuhi syarat-syaratnya," kata Mahfud.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, usai mengikuti Rapat Pleno ke-46 Dewan Pertimbangan MUI, di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019, berharap pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI. 

Selain itu, Anwar juga berharap pemerintah mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa.

Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.

Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag, setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai. Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.

Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah Islamiyah di dalamnya. []

Berita terkait
Mahfud MD Sebut SKT FPI Tak Bisa Diminta Pihak Lain
Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan orang atau pihak lain
FPI Ogah Perpanjang SKT Ormas: Gak Ada Manfaat Juga
Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tidak ada manfaatnya. Pihaknya enggan memperpanjang.
Soal SKT Ormas, Jubir FPI Kritik Keras Ngabalin
Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengkritik keras pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin soal SKT ormas
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.