Mahfud MD Sebut SKT FPI Tak Bisa Diminta Pihak Lain

Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan orang atau pihak lain
Menkopolhukam Mahfud MD saat \\'Ngobrol Santai Bareng Media\\' di resto di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. (Foto: Tagar/Edy S)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan orang atau pihak lain.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) sekali pun," kata Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019, seperti dilaporkan Antara.

Mahfud menanggapi permohonan dari MUI, agar pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI. Menurut Mahfud, SKT tidak bisa keluar kalau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bersangkutan tidak meminta dan mengurus persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

"Kalau mau meminta, ya, meminta aja gitu, enggak usah lewat majelis ulama. Bisa kok, asal dipenuhi syarat-syaratnya," kata Mahfud.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, usai mengikuti Rapat Pleno ke-46 Dewan Pertimbangan MUI, di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019, berharap pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI. Selain itu, Anwar juga berharap pemerintah mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa.

Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.

Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag, setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai. Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.

Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah Islamiyah di dalamnya. []

Berita terkait
FPI Ogah Perpanjang SKT Ormas: Gak Ada Manfaat Juga
Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tidak ada manfaatnya. Pihaknya enggan memperpanjang.
Suara Istana Mengenai Polemik SKT FPI-Menteri Agama
Jubir Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi memercayakan keputusan SKT ormas FPI kepada Mendagri-Menkopolhukam.
FPI Akan Terus Bergerak Tanpa SKT Ormas Mendagri
Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan ormas bentukan Rizieq Shihab akan terus bergerak meski tanpa izin Mendagri.
0
Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi
Presiden Jokowi, dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Jumat, 1 Juli 2022