Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019, menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional (Koni) melalui Kemenpora dalam anggaran 2018.
Sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi sempat mengunggah foto aktivitas di akun media sosial Instagram miliknya @nahrawi_imam dengan deskripsi sebagai berikut.
"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019. Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu. Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!. -IN," tulis Imam Nahrawi.