Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani membicarakan beberapa hal dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan amanat undang-undang terutama satu, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucap Firli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Menurut Firli, ia juga membicarakan tentang hak pegawai KPK selama dua tahun masa transisi sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya.
"Disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh, tanpa ada pengurangan apapun," tuturnya.
Komunikasi antara dia dengan Sri Mulyani, menurutnya penting karena tidak ada orang bisa bekerja tanpa Kemenkeu. Apalagi, undang-undang tersebut KPK berkaitan dengan Kemenkeu.
Tentu menurutnya, harus diatur dengan peraturan pemerintah dan juga harus ditindak lanjuti dengan ketentuan hak keuangan dan fasilitas pegawai.
"Alhamdulillah sudah dapat penjelasan dari Menteri Keuangan ini sedang berproses dan tentu banyak hal yang harus dikerjakan oleh Kemenkeu dan KPK," ujar Firli. []