Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK agar dipatuhi.
Dalam UU tersebut dinyatakan pimpinan KPK adalah melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi anggota lembaga antirasuah tersebut.
Diketahui, Firli saat ini menjadi Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
"Kita lihat dulu jabatannya itu jabatan seperti apa sih? Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Sesuai UU saja dilihat," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis , 26 Desember 2019.
Ke depan, Ma'ruf mengatakan KPK supaya bisa menjalankan tugasnya lebih baik lagi. Apalagi saat ini juga sudah ada dewan pengawas yang diharapkan juga bekerja secara sinergi dengan komisioner.
"Kita harap KPK berjalan lebih baik. Sudah ada dewas (Dewan Pengawas KPK), semua terkendali, sasaran lebih tepat, dan korupsi indeksnya makin naik " tutur Ma'ruf.
Sebelumnya, pihak istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono telah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk melepas jabatannya di struktural kepolisian.
Dini menegaskan, petinggi KPK tidak boleh melakukan rangkap jabatan, karena akan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Iya, begitu jangan dengan pimpinan KPK. Pasal 29 Undang-Undang (UU) KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Desember 2019.
Perlu diketahui, Firli yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, kini dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019. []