Jakarta - Pihak KLB Partai Demokrat telah mengajukan Judicial Review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai langkah yang diambil oleh pihak KLB Partai Demokrat sangat tepat. Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD dan ART partainya melampaui UU Partai Politik.
"AD dan ART semua partai politik harus tunduk pada UU,"kata Fernando.
- Baca Juga : Pengamat: Moeldoko Punyak Hak untuk Gugat ke PTUN
- Baca Juga : Isi Lengkap Pidato SBY Soal KLB Demokrat dan Moeldoko
Menurut Fernando, Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengevaluasi SOP yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil Kongres Partai Politik terutama mengenai AD dan ART apakah sudah sesuai dengan UU Partai Politik.
"Ini menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan kembali Partai Politik agar tunduk pada Undang-Undang dan tidak bertentangam sistem demokrasi," ujarnya.
AD dan ART semua partai politik harus tunduk pada UU.
Fernando menilai, setelah dicermati, AD dan ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 melampaui UU Partai Politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
- Baca Juga : Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Tak Bisa Dikalahkan AHY
- Baca Juga : Rusdiansyah: Demokrat KLB Minta Hakim Tolak Gugatan AHY
Karena itulah, Fernando berharap Mahkamah Agung memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam partai politik.
"Apalagi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara," pungkasnya. []