Fernando Emas: Demokrat KLB Harus Bisa Buktikan di PTUN

Fernando Emas mengatakan, gugatan tersebut sebagai tempat terakhir bagi Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk mendapat pengesahan dari pemerintah.
Direktu Rumah Politik, Fernando EMaS. (Foto: Tagar)

Jakarta - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.

Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, gugatan tersebut sebagai tempat terakhir bagi Demokrat kubu KLB Deli Serdang agar kepengurusan yang dibentuk dapat pengakuan dari pemerintah yang sebelumnya ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)

"Yang terpenting materi gugatan dari Demokrat fokus pada apa yang akan digugat yaitu AD, ART dan pembatalan kepengurusan dibawah kepemimpinan AHY. Pihak Demokrat KLB harus bisa membuktikan bahwa KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang sah. Saya apresiasi prosesnya tetap berjalan, tidak berhenti hanya pada putusan Menteri Hukum dan HAM," kata Fernando kepada Tagar, Jumat, 25 Juni 2021.


Kalau hakim bersikap jujur dan adil serta tanpa ada intervensi, saya yakin akan mengabulkan gugatan dari Demokrat KLB.


KLB Demokrat yang dilaksanakan di Deli Serdang, menurut Fernando, menjadi pembelajaran bagi semua partai politik, agar pelaksanaan demokrasi di dalam tubuh partai politik harus benar-benar dilaksanakan sebagai mana aturan yang berkaku.

"Semoga para hakim dapat memutuskan secara adil yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Ingat, partai politik itu aset negara milik semua rakyat Indonesia bukan milik keluarga. Kalau hakim bersikap jujur dan adil serta tanpa ada intervensi, saya yakin akan mengabulkan gugatan dari Demokrat KLB," ujarnya.

Adapun materi gugatan yang diajukan yakni memohon pengadilan untuk mengesahkan kongres luar biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Kuasa hukum KLB Partai Demokrat, Rusdiansyah, mengatakan dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa kongres luar biasa Partai Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

"Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," kata Risdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 25 Juni 2021. []

Baca Berita: Demokrat Moeldoko Gugat Kemenkumham ke PTUN Jakarta

Berita terkait
Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Pengurus ke PTUN
Kuasa hukum KLB Partai Demokrat, Rusdiansyah, mengatakan materi gugatan yang diajukan yakni mengesahkan kepengurusan hasil kongres luar biasa.
Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Tak Bisa Dikalahkan AHY
Juru Bicara Muhammad Rahmad menyatakan bahwa tidak satupun gugatan Demokrat KLB Deli Serdang yang dikalahkan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono
Isi Lengkap Pidato SBY Soal KLB Demokrat dan Moeldoko
SBY menyampaikan pidato guna merespons terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Sumatera Utara.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi