TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi meski kasusnya sudah lengkap alias P21.
Hal ini sebagaimana disampaikan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
"Untuk PC dalam KUHP diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," katanya.
Fadil menjelaskan sejumlah alasan yang membuat Putri Chandrawathi ditahan atau tidak ditahan, di mana wewenang formil dan materil Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika secara objektif Putri dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun. Namun secara subyektif penyidik perlu memiliki berbagai alasan meliputi kekhawatiran melarikan diri dan tidak kooperatif Putri Candrawathi.
"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Fadil menilai, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan didampingi Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.[]
Baca Juga:
- Amien Rais Nilai Penyelesaian Kasus Sambo Ada di Tangan Jokowi
- Menko Polhukam: Polri Sudah On The Track Usut Kasus Ferdy Sambo