Febri Diansyah Buka-bukaan Sebab Mundur dari KPK

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka-bukaan soal alasannya cabut dari komisi antikorupsi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis, 24 September 2020. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan salah satu alasan pengunduran dirinya adalah kondisi komisi antirasuah yang saat ini sudah berubah. 

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasi-nya," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. 

Saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri.

Diketahui, Febri mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK tertanggal 18 September 2020 dan sudah disampaikan kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Adapun perubahan itu, kata Febri, terkait dengan adanya revisi Undang-Undang KPK yang terjadi tahun lalu.

Baca juga: Febri Diansyah Cabut dari KPK, Ali Fikri: Kami Tak Tahu Alasannya

"Kita tahu bulan September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tuturnya. 

Namun pada akhirnya, ia mengatakan akan lebih signifikan jika dirinya berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK. 

"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," katanya. 

Selain itu, Febri pun mengaku tidak ada persoalan pribadi atas pengunduran dirinya tersebut. 

"Saya kira tidak spesifik seperti itu. Saat ketemu pimpinan saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, 'nothing personal' dalam relasi setiap hari," ujarnya. 

Baca juga: Profil Febri Diansyah, Tinggalkan KPK Karena Prinsip

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019. Namun, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK. 

Saat itu Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK. Namun, karena ada perubahan aturan pada 2018, maka ada pemisahan tugas antara juru bicara dan kepala biro Humas. 

Sebelum bergabung ke KPK, Febri Diansyah memulai kariernya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012. []

Berita terkait
Bersalah di Sidang Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Ngaku Kapok
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf usai dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena naik helikopter mewah.
Langgar Etik, Dewas KPK Sanksi Ringan Ketua WP Yudi Purnomo
Dewas KPK resmi menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap karena terbukti telah melanggar kode etik.
KPK Buka Daftar 20 Koruptor Dikurangi Hukuman oleh MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 20 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung atau MA.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.