KPK Buka Daftar 20 Koruptor Dikurangi Hukuman oleh MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 20 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung atau MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 20 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung atau MA. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 20 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020. 

1. Pengacara OC Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK. 

2. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terkait kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK. 

3. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara. 

4. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur. Dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

5. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun. 

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara di tingkat PK. 

7. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK. 

8. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait impor daging dari putusan 8 tahun menjadi 7 tahun di tingkat PK. 

9. Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK. 

10. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK. 

11. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK. 

12. Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK. 

13. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK. 

14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK. 

15. Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK. 

16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi. 

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangkan sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap. 

18. Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangkan, namun belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK. 

19. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK. 

20. Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK. []

Berita terkait
Bekas Gubernur Riau Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin
Bekas Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin 21 September 2020.
20 Koruptor di Indonesia Dapat Potongan Hukuman, KPK Kecewa
Dua puluh koruptor di Indonesia dipotong hukumannya di tingkat PK oleh Mahkamah Agung. Mereka tercatat dalam periode 2019-2020. KPK pun kecewa.
Kapolrestabes Makassar Kembali Dipanggil Masuk KPK RI
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono, kembali dipanggil untuk bergabung menjadi pegawai negeri di KPK.