Fatwa Terbaru MUI Haramkan Pakai Masker, Ini Ketentuannya!

Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemakaian masker bagi kaum perempuan. Ketentuannya, diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Seorang wanita memakai masker saat melakukan rangkaian ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemakaian masker bagi kaum perempuan. Ketentuannya, diperbolehkan jika dalam kondisi berbahaya seperti penularan wabah, cuaca ekstrem dan ancaman kesehatan. Fatwa ini dikhususkan tentang memakai masker bagi yang sedang ihram haji atau umrah.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, 26 November 2020 malam.

Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah). Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," ujar Asrorun Niam yang juga sekaligus juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno.

Selanjutnya, ketentuan keempat keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Pada kesempatan itu, MUI mengumumkan telah mengeluarkan lima fatwa. Selain tentang penggunaan masker, MUI juga berfatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan. Fatwa selanjutnya tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Sementara dua fatwa lain yang dikeluarkan MUI yakni tentang pendaftaran haji usia dini dan fatwa penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

Baca juga: Sah, Kiai Miftachul Akhyar Ketum MUI Terpilih 2020-2025

Selain mengumumkan sejumlah fatwa tersebut, agenda Munas juga menentukan pemilihan Ketua Umum MUI. Miftachul Akhyar resmi terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2020-2025. Rais Aam PBNU itu terpilih berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh 17 Tim Formatur yang dipilih oleh peserta Munas.

Terpilihnya Miftachul, mengungguli sederet nama yang disebut-sebut sebagai calon kandidat kuat. Diantaranya, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof KH Nasaruddin Umar, Sekjen MUI demisioner Buya Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum demisioner KH Muhyidin Djunaidi.

Berita terkait
Sah, Kiai Miftachul Akhyar Ketum MUI Terpilih 2020-2025
Miftachul Akhyar resmi terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2020-2025. Kiai Miftah menggantikan Maruf Amin.
9 Fatwa MUI Terkait Ibadah Saat Pandemi COVID-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah pada saat mewabahnya pandemi virus corona atau COVID-19.
Wakil Presiden Maruf Amin: Tak Ada Dua Matahari
Wakil Presiden RI Maruf Amin ogah disebut dirinya hanya pelengkap kepemimpinan Presiden Jokowi setelah genap setahun usai dilantik.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.