Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menginformasikan terdapat Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat ada wabah Covid-19.
Dia mengatakan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan, yang pada intinya pelaksanaan salat Idul Adha hukumnya ialah sunnah muakkadah.
Karena pada hakikatnya ibadah kurban itu adalah ibadah mahdhah basisnya adalah dogma.
Akan tetapi, kata dia, pelaksanaan ibadah Idul Adha harus mempertimbangkan kondisi faktual di masing-masing daerah terkait dengan kemampuan pengendalian wabah Covid-19.
Baca juga: Fachrul Razi: Tidak Ada Salat Idul Adha di Istiqlal
Oleh sebab itu pihaknya masih membolehkan pelaksanaan salat Id dari rumah agar wabah virus corona tidak kembali menyebar luas.
"Jika daerah yang belum terkendali maka berlaku Fatwa Nomor 14 bisa dilaksanakan di rumah, dan juga tempat-tempat yang kecil kemungkinan terjadinya penyebaran," kata Asrorun Niam dilihat Tagar dalam video yang dipublikasi Antara, Minggu siang, 12 Juli 2020.
Akan tetapi di dalam kondisi kawasan yang wabah Covid-19 sudah dapat dikendalikan, umat Islam bisa melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid, di tanah lapang, dan di gedung.
Baca juga: Panduan Idul Adha 2020 Kala Pandemi Corona
"Dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ucapnya menegaskan.
Kemudian, untuk penyembelihan hewan kurban seperti sapi, unta, kambing atau domba, yang memenuhi persyaratan, tidak dapat diganti dengan uang ataupun barang, dan atau benda sejenis.
"Karena pada hakikatnya ibadah kurban itu adalah ibadah mahdhah basisnya adalah dogma," kata Asrorun Niam. []