Fakta-Fakta Asabri Diguncang Korupsi 10 Triliun

Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali diterpa isu tidak enak, diduga dikorup 10 triliun. Ini fakta-faktanya.
Gedung kantor pusat PT Asabri (Persero). (Foto: Facebook/PT ASABRI-Persero)

Jakarta - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) kembali diterpa isu tidak mengenakkan. Perusahaan asuransi pelat merah itu diduga menggembosi dana prajurit TNI senilai Rp 10 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengaku sudah mengetahui isu dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Menanggapi hal itu Mahfud meminta dugaan korupsi segera diungkap. "Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020.

Kasus korupsi di PT Asabri tidak hanya sekali terjadi. Pada 1995, dana prajurit TNI sebesar Rp 410 miliar dikorup oleh eks Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Atas tindakannya itu, Subarda dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang ganti rugi sebesar Rp 33 miliar.

Pada 2020, isu korupsi kembali melanda Asabri yang diperkirakan nilai mencapai di atas Rp 10 triliun. Bagaimana perkembangan isu skandal korupsi ini? Berikut fakta-faktanya.

1. Erick Thohir Gerak Cepat

Begitu mengetahui desas-desus skandal korupsi di tubuh Asabri, pada Jumat, 10 Januari 2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memanggil Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri (Persero) Rony Hanityo Apriyanto untuk meminta keterangan tentang kondisi asuransi di perusahaan milik negara itu.

Namun setelah memeriksa Rony, Erick belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena ia masih harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Saham Portofolio Asabri Anjlok

Sepanjang 2019, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri terjun bebas mencapai lebih dari 90 persen. Dikutip dari laman resmi Asabri, seluruh saham di perusahaan itu dimiliki oleh negara diwakili menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.

Dari keterbukaan informasi, diketahui ada sekitar 14 saham yang termasuk ke dalam portofolio saham Asabri. Salah satunya adalah saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) yang pada 2019 turun sebesar 92,31 persen ke level Rp 50.

Asabri juga melepas seluruh investasinya pada PT Pool Advista Finance Tbk. (POOL), Desember 2019. Akibatnya saham POOL anjlok 96,93 persen sepajang 2019. Saham tersebut juga disuspensi dengan level harga penutupan Rp 156 terhitung sejak 30 Desember 2019 sampai sekarang.

3. BPK Belum Terima Permintaan Audit dari Asabri

Sampai Sabtu, 11 Januari 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima permintaan audit dari Asabri. Sementara Menteri BUMN, Erick Thohir sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap PT Asabri.

Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang, memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. []

Baca juga:

Berita terkait
Erick Thohir Sebut Window Dressing BUMN Kriminal
Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN bisa dikategorikan tindak pidana.
Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir: Boleh kan Review?
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tak perlu meributkan upaya bersih-bersih yang ia lakukan di tubuh BUMN. Sebab hal tersebut lumrah.
Erick Thohir Sinergikan BUMN dengan Dubes RI
Erick Thohir ingin sinergikan BUMN dengan duta besar RI yang ada di sejumlah negara.