Erick Thohir Sebut Window Dressing BUMN Kriminal

Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN bisa dikategorikan tindak pidana.
Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Instagram/@erickthohir)

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN bisa dikategorikan sebagai tindak pidana alias kriminal.

"Apalagi kalau window dressing ini, setelah memanipulasi seolah-olah perusahaan BUMN meraih keuntungan, tapi tidak ada dana atau cashnya cuma buat bayar gaji dan bonu," ujar Erick di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Tindakan window dressing kata Erick dilakukan juga untuk menerbitkan utang baru melalui surat utang, bukan melalui mekanisme bank. Utang kemudia dibikin proyek dan disuntikkan ke perusahaan yang tidak menguntungkan atau feasible.

Padahal, surat utang itu memiliki periode jatuh tempo dalam waktu singkat yang dapat dikategorikan sebagai penipuan fraud. Jika tindakan window dressing seperti itu ditemukan, Erick mengaku tak segan untuk mencopot mereka yang terlibat.

"Karena hal-hal seperti ini pengurus-pengurus BUMN bisa kita ganti," ucapnya.

Baca juga: Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir: Boleh kan Review?

Jiwasraya Lakukan Window Dressing

Salah satu perusahaan yang dinilai melakukan tindakan window dressing oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, meski mengalami kerugian sejak 2006 jajaran direksi lama Jiwasraya diduga melakukan rekayasa akuntansi dalam pelaporan aktivitas keuangan tahunan perseroan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan jajaran direksi lama Jiwasraya malah memberikan laporan keuangan yang tidak nyata guna memberikan efek prestasi berupa pencapaian laba.

"Meskipun sejak 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut merupakan laba semu," ujar Agung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Pusat, Rabu, 8 Januari 2019.

Contoh window dressing yang dilakukan Jiwasraya ada dalam laporan keuangan Jiwasraya periode 2017. Dalam laporan perseroan dinyatakan bahwa Jiwasraya meraup laba sekitar Rp 360,3 miliar. Padahal kata dia cuan tersebut didapat dari hasil pengurangan dana pencadangan kerugian yang seharusnya tidak dimasukan dalam post laba.

Pencadangan itu, menurut Agung semestinya digunakan untuk menambal beban utang maupun risiko pembayaran kewajiban keuangan lainnya. "Akibat dari hal tersebut kemudian ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun," tuturnya.

Oleh karena itu, apabila pencadangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, maka kata dia dapat dipastikan Jiwasraya mengalami kerugian dan bukan memperoleh laba. []

Berita terkait
Erick Copot Komisaris Independen Pupuk Indonesia
Menteri BUMN Erick Thohir secara mendadak mencopot Komisari Independen PT Pupuk Indonesia Holding Company, Yanuar Rizky
Rencana Erick Thohir Gabungkan RS BUMN Jadi Satu
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Kementerian BUMN berencana untuk menggabungkan rumah sakit (RS) milik BUMN menjadi satu grup.
Erick Thohir Punya Formula Sembuhkan Jiwasraya
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Jiwasraya.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan